Penyelundupan 84.589 Ekor Benur Lobster Digagalkan Aparat di Cisauk

Adapun benur lobster yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2021, 09:40 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 09:40 WIB
20161223-Rilis-Penyelundupan-GM1
Bibit lobster ilegal yang berhasil disita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12). Benur ini dikumpulkan dari nelayan di daerah Banyuwangi, kemudian dibawa ke Jakarta yang nantinya akan di ekspor ke Vietnam. (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Liputan6.com, Jakarta Aparat menggerebek gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur lobster di kawasan Cisauk, Tangerang. Hasilnya, aparat menyita 17 boks berisi 84.589 ekor benur yang hendak diselundupkan.

"Berkat sinergitas, hari ini teman-teman dari Bareskrim berhasil menggerebek gudang penampungan benur di kawasan Cisauk," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam keterangan resminya (25/3/2021).

Adapun benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir.

Selanjutnya komoditas yang haram diekspor tersebut dibawa ke Kantor Balai KIPM Jakarta II yang terletak di Jalan Swasembada Timur XIII nomor 64, Tanjung Priok Jakarta.

"Setelah kita sita, benur kemudian diamankan di kantor KIPM Jakarta untuk dilakukan pengecekan," terang Rina.

Usai pengecekan, BKIPM pun berkoordinasi dengan Loka PSPL Serang guna pelepasliaran benur. Dari penggerebekan ini aparat menangkap 1 orang supir dan 5 pekerja bagian pengemasan.

"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kita akan terus menangkap pelaku penyelundupan benur," ujar Rina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Ini


Awal Mula Penangkapan

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seperti diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya 1 unit mobil di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari. Penyidikpun kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan sebuah gudang di Cisauk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL). Menurutnya, lobster termasuk komoditas yang harus dijaga. Di bawah komandonya, dia memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan. Bahkan dalam kunjungan kerjanya di Lombok (24/3/2021), Menteri Trenggono bertekad untuk memanfaatkan benih lobster yang merupakan kekayaan Indonesia hanya untuk memperkaya Indonesia, bukan luar negeri.

"Kalau ada yang budidaya di sini, saya pasti dukung sampai mati," tegasnya.

Dukungan merupakan bentuk penegasan Menteri Trenggono bahwa benih lobster hanya bisa ditangkap untuk dibudidayakan di dalam negeri demi menyejahterakan rakyat Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya