Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Awak Angkutan Darat Harus Dapat BLT

Pemerintah harus memberikan bantuan kepada bisnis transportasi umum darat. Bantuan ini menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Mar 2021, 10:23 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2021, 10:20 WIB
H-6 Lebaran, Calon Pemudik Padati Terminal Bayangan Lebak Bulus
Calon penumpang menuju bus antar kota antar provinsi di Terminal Bus Bayangan Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (9/6). Rata-rata calon pemudik akan berangkat menuju daerah disekitar Jawa Tengah dan Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah harus memberikan bantuan kepada industri transportasi umum darat. Bantuan ini menyusul adanya larangan mudik Lebaran 2021.

“Sangat diperlukan upaya gotong royong semua instansi pemerintah pusat hingga daerah untuk memberikan bantuan terhadap bisnis transportasi umum darat supaya keberlanjutan bisnis transportasi umum darat tetap terjaga,” kata Djoko kepada Liputan6.com, Minggu (28/3/2021).

Djoko mengungkapkan, minimnya perhatian pemerintah terhadap pengusaha transportasi darat tercermin dari pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2020. Di mana tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.

Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri juga menjadi kendala.

Tentunya pengusaha transportasi darat yang sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik Lebaran tahun lalu. Di mana program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

“Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada koordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” ungkapnya.

Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sumber Pendapatan Daerah

Suasana Arus Balik Liburan di Terminal Kampung Rambutan
Suasana penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ia menilai, Pemda masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Pemerintah termasuk Pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak.

Disisi lain, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan bekerjasama dengan ITB tahun 2020 telah melakukan penelitian atau kajian dampak pandemi covid-19 terhadap keberlanjutan bisnis transportasi umum darat.

Namun, menurut Djoko, sejumlah rekomendasi sudah diberikan agar bisnis transportasi umum darat tidak terpuruk, belum dilaksanakan Pemerintah hingga saat ini. Dengan demikian, Djoko mengatakan perlu regulasi yang jelas, jika larangan mudik lebaran 2021 berjalan efektif.

“Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal,” pungkasnya.

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021

FOTO: Jelang Natal dan Tahun Baru, Petugas Dishub Inspeksi Keselamatan bus di Terminal Kalideres
Petugas Dinas Perhubungan mengecek setir sopir saat menginspeksi keselamatan bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Inspeksi dilakukan untuk memastikan bus AKAP layak jalan untuk mengantar para pemudik jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah kembali melarang mudik Lebaran 2021. larangan ini juga dilakukan pada tahun lalu dengan alasan untuk mencegah naiknya angka positif Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan larangan mudik Lebaran 2021 dihasilkan dari rapat tiga menteri.

“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir dalam Konpers daring, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. "Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tambah Muhadjir.

Ia melanjutkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 ini untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Sehingga vaksinasi bisa menghasilkan kesehatan maksimal. Aturan yang menunjang akan diatur Kementerian terkait,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, cuti Lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitas mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik Lebaran. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya