Pemerintah Setop Sementara Visa WNA dari India Mulai 25 April 2021

Pemerintah menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2021, 17:37 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 14:13 WIB
Larangan WNA Masuk Indonesia
Seorang Warga Negara Asing (WNA) bersama anaknya saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul adanya varian baru COVID-19 yang ditemukan di Inggris. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil langkah tegas terkait melonjaknya kasus Virus Corona Covid-19 di India. Indonesia resmi menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.

"Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Adapun kasus Virus Corona di India menembus angka 300.000 secara harian. Beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," ujarnya.

Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Inggris. "Kemudian yang terbaru adalah Singapura dan Kanada," jelas Airlangga Hartarto.

Untuk WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah masih membuka pintu. Namun, protokolnya lebih ketat.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021," katanya.

 

 

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Ini

KKP Bandara Soetta: Semua WN India yang Masuk Indonesia Bawa Hasil PCR Negatif Covid-19

Larangan WNA Masuk Indonesia
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diarahkan untuk karantina menuju hotel saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (29/12/2020). Pemerintah Indonesia melarang masuk WNA dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul varian baru COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, memastikan sebanyak 117 WN India yang datang ke Indonesia pada Rabu malam, 21 April 2021, memegang hasil PCR negatif Covid-19 yang masih berlaku.

"Saat tiba, mereka memegang hasil Swab PCR dengan hasil negatif dan masih valid masa berlakunya," tutur Kepala KKP Bandara Internasional Soekarno hatta, dr Darmawali Handoko, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/4/2021).

Bukan hanya memegang dokumen valid yang menyatakan negatif Covid-19, saat tiba pun, sebanyak 117 WN India itu pun dicek lagi keadaan tubuhnya. Apakah memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

"Mulai dari suhu tubuh, lalu saturasi oksigen, mereka sesak atau tidak. Semua menunjukan gejala normal," tutur pria yang biasa disapa dr Koko itu.

Setelah itu, para WN India akan diarahkan masuk ke dalam bus untuk kemudian menuju hotel-hotel yang ditunjuk untuk tempat karantina selama 5 hari kedepan.

Saat itulah, setibanya di hotel, mereka akan di Swab PCR kembali, untuk memastikan bila para penumpang penerbangan internasional tersebut, benar-benar bebas Covid-19. Sebab, tidak ada yang tahu apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak selama tiga hari belakangan sebelum tiba di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya