Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah mengingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan. Perhitungan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria. Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Baca Juga
"Diberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).
Advertisement
Ida menjelaskan, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dalam rangka memperingati hari raya keagamaan. Besaran THR yang diberikan sekitar 1 bulan upah atau proporsionalitas masa kerja 12 kali 1 bulan upah dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.
"THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada buruh dan keluarganya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Besarannya 1 bulan dari upah dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus, lalu proporsionalitas masa kerja," jelasnya.
Dia menambahkan, bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah bulan yang ditunggu umat Islam. Disamping itu yang ditunggu oleh pekerja dan para buruh adalah pemberian THR. Karena itu pemerintah mengatur pemberian pembayaran THR ini dalam surat edaran.
"Pemberian THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita pemerintah sudah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha. Saya sampaikan sebelum Surat Edaran dikeluarkan, sudah dilakukan diskusi dengan para stakeholder," tandasnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
THR Lebaran Boleh Dalam Bentuk Barang? Begini Kata Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaman tidak boleh diberikan dalam bentuk barang. Pemberian THR harus dalam bentuk uang rupiah.
"THRÂ Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah," demikian keterangan dari Kemnaker seperti dikutip pada Senin (26/4/2021).
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada pasal 6.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sendiri telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THRÂ wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Advertisement