Hama Tungro Serang 200 Hektar Sawah di Kalsel, Kementan Ingatkan Petani Ikut Asuransi Pertanian

Setelah sebelumnya direndam banjir, kini giliran hama tungro menyerang tanaman padi petani di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 27 Mei 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 20:23 WIB
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Barito Kuala Musibah terus dialami petani di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah sebelumnya direndam banjir, kini giliran hama tungro menyerang tanaman padi petani.

Serangan hama ini tersebar di wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Tabukan, Barambai serta Kecamatan Anjir Muara. Tanaman padi milik petani di sejumlah wilayah kecamatan ini sempat mengalami gagal panen akibat banjir besar pada pertengahan Januari lalu.

Untuk mengurangi dampak risiko yang dialami petani, Kementerian Pertanian (Kementan) agar petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menekan kerugian akibat bencana. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong dinas pertanian di daerah menggencarkan sosialisasi agar petani AUTP.

Menurut Mentan, tak sepenuhnya premi asuransi ditanggung oleh petani. "Pemerintah mensubsidi premi asuransi tani sebesar Rp144 ribu per hektar. Jadi, saya meminta agar dinas pertanian mendorong petani untuk ikut AUTP ini untuk menekan kerugian," kata Mentan SYL.

AUTP, Mentan SYL melanjutkan, akan terus gencar disosialisasikan kepada petani. Sebab, katanya, AUTP merupakan bentuk perlindungan kepada petani. Saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP dan menerima manfaat dari program ini," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy asuransi pertanian akan memberikan ganti rugi kepada petani yang mengalami musibah baik akibat banjir, kekeringan maupun terserang hama.

Lantaran telah disubsidi oleh pemerintah, maka premi yang harus dibayarkan oleh petani hanya sebesar Rp36 ribu per hektar per musim. 

"Dengan premi tersebut, petani yang mendapat musibah akan mendapat klaim ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektar," tuturnya.

Ia menjelaskan kondisi di mana petani bisa mengajukan klaim ganti rugi asuransi petani. Yakni ketika terjadi musibah gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, tungro dan ulat grayak.

 

Asuransi Menjamin Kerugian Atas Gagal Panen

Wilayah Sentra Padi
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat menghadiri panen padi bersama musim tanam (MT) 2020/2021 di Desa Lawallu, Kecamatan Sopeng Riaja, Kabupaten Barru. Dok Kementan

Tak hanya itu, menurut Sarwo Edhy asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo dan busuk batang.

Dengan mengikuti asuransi petani Sarwo Edhy menjamin petani tak akan kehilangan produktivitasnya. Sebab, biaya yang mereka keluarkan untuk musim tanam berikutnya telah dibackup oleh asuransi berdasarkan klaim yang diajukan.

"Jadi saya mengimbau kepada petani untuk segera mengikuti program AUTP ini karena banyak manfaat yang bisa didapat, utamanya perlindungan terhadap tanaman mereka dari risiko gagal panen," tutur Sarwo Edhy.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Murniati mengungkapkan, pihaknya aktif memberikan bimbingan pada petani untuk mengendalikan hama tungro.

“Mudah-mudahan dengan adanya pengawalan yang ketat, penyakit tungro ini bisa dikendalikan penyebarannya,” harap Murniati.

 

(*) 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya