Mancing Ikan Ilegal di Laut Sebatik, 8 WN Malaysia Diamankan KKP

KKP mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing atau olahraga memancing yang dilakukan secara ilegal di perairan laut Sebatik.

oleh Andina Librianty diperbarui 28 Mei 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 12:30 WIB
Kapal pencuri ikan berbendara Malaysia di Selat Malaka
Kapal pencuri ikan berbendara Malaysia di Selat Malaka. (Dok. KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sejumlah Warga Negara Malaysia yang melakukan aktivitas sport fishing atau olahraga memancing yang dilakukan secara ilegal di perairan laut Sebatik, Kalimantan Utara.

"Ini praktik sport fishing ilegal yang dilakukan di perairan kita. Para pelaku menggunakan alat tangkap pancing joran," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Antam menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan pada 26 Mei 2021 itu berjumlah sembilan orang menggunakan speed boat dengan nomor TW 6545/6R yang diduga berasal dari Tawau (Malaysia).

Setelah terdeteksi oleh patroli Rigid Inflatable Boat (RIB) Stasiun PSDKP Tarakan, para pelaku mencoba untuk kabur dengan memacu kecepatan tinggi, namun berhasil dilumpuhkan pada posisi koordinat 03˚57,231' LU - 118˚10,569' BT.

"Ada delapan WNA Malaysia dan satu orang berpaspor Indonesia," jelas Antam.

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah diserahkan (ad hoc) ke Satwas SDKP Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang lakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap para pelaku," ujar Antam.

Penangkapan kapal ilegal dari Tawau Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebelumnya, KKP telah menangkap 92 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


KKP Sidik 2 Kapal Maling Ikan Berbendara Malaysia Hasil Tangkapan Polri

Dua Kapal Asing Asal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Aceh
Petugas bersiap menenggelamkan kapal asing ilegal asal Malaysia di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh (18/3/2021). Dua kapal asing asal Malaysia tersebut diledakkan dan ditenggelamkan setelah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana perikanan. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.

“Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antar aparat kita di lapangan,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar di Jakarta, Selasa (12/5).

Antam menuturkan bahwa dengan pelimpahan kasus tersebut maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di WPPNRI.

Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut.

“Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nugroho.


Pengenaan Pasal

Dua Kapal Asing Asal Malaysia Ditenggelamkan Kejari Aceh
Kobaran api tampak membakar kapal asing ilegal asal Malaysia yang ditenggelamkan di perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, Nugroho menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya