Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa mengumumkan secara resmi kapan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun formasi 2021 akan dibuka.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pemerintah saat ini belum bisa menentukan kapan waktu perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru akan dibuka.
Paryono menyebutkan, BKN selaku pihak pelaksana perekrutan CPNS dan PPPK saat ini belum mendapatkan informasi terkait jadwal tersebut.
Advertisement
"Kalau pengumuman dan pembukaan pendaftaran CPNS sampai saat ini belum ditentukan tanggalnya," ujar Paryono kepada Liputan6.com, Senin (7/6/2021).
Oleh karenanya, dia meminta calon pendaftar CPNS bersabar untuk proses pendaftaran. "Nanti akan kami umumkan," sambungnya.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021 yang mengungkapkan alasan kenapa pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka hingga saat ini.
Adapun berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan dimulai sejak 30 Mei. Kemudian proses pendaftaran dibuka sehari setelahnya, atau pada 31 Mei 2021.
Secara total, seleksi CPNS akan membuka 1.275.387 formasi, terdiri dari 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 formasi untuk pemerintah daerah.
Berikut rincian jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun formasi 2021:
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei-13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei-21 Juni 2021
- Seleksi Pengumuman Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1-30 Juni 2021
- Masa Sanggah: 1-11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli-September 2021
- Seleksi PPPK non-Guru (CAT BKN): Juli-September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
- Seleksi PPPK Guru (CBT Kemendikbud): Agustus 2021 (Tes Satu), Oktober 2021 (Tes Dua), Desember 2021 (Tes Tiga)
- Pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS: September-Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) CPNS/Nomor Induk PPPK: Desember 2021
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan CPNS 2021 Bakal Dibuka, Simak Tata Tertib Tes CASN
Pemerintah sampai saat ini belum juga mengumumkan tanggal pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk CPNS dan PPPK. Kendati demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengingatkan calon peserta tentang tata tertib ujian seleksi CASN.
Dikutip dari keterangan BKN, Jumat (4/6/2021), ada enam tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Pertama, peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
Kedua, pemberian PIN registrasi kepada peserta ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai. Ketiga, peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
Ketentuan keempat yaitu peserta CPNS 2021 dan PPPK wajib membawa kartu peserta seleksi. Kelima, peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Terakhir, peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
"Kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan," demikian ditulis BKN.
Selain itu, BKN juga menentukan sejumlah larangan. Peserta CPNS 2021 dan PPPK antara lain dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, serta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, kemudian juga dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin dari panitia.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK juga dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi, dan dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta CPNS 2021 dan PPPK di dalam ruangan seleksi juga dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api atau senjata tajam atau sejenisnya, serta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Advertisement
Sanksi
BKN juga menetapkan saksi bagi peserta yang melanggar tata tertib.
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," jelas pihak BKN.
Terakhir, peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.