Kementerian Perindustrian Buka Seleksi CPNS 2021, Cek Syaratnya

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 resmi dibuka pada Rabu kemarin. Kementerian Perindustrian telah mengumumkan terkait penerimaan CPNS tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 13:00 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 resmi dibuka pada Rabu kemarin. Kementerian Perindustrian telah mengumumkan terkait penerimaan CPNS 2021.

Adapun hal tersebut,berdasarkan pengumuman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian No B/124/SJ-IND/KP/VI/2021, tentang pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tahun anggaran 2021.

“Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia lulusan S2, S1, D4. Dan D3 untuk menjadi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perindustrian,” tulis Ketua Panitia Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara, Sekretaris Jenderal Dody Widodo, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/7/2021).

Pada penerimaan ini terdapat 374 jabatan yang dibuka oleh Kemenperin. Dari jumlah jabatan tersebut terdapat formasi khusus, yang diperuntukkan bagi putra putri lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra putri Papua dan Papua Barat.

Kemudian, waktu pendaftaran yang dibuka oleh Kemenperin dibuka dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli. Adapun untuk penempatan unit kerja yang dibutuhkan sebanyak 16 unit.

Berikut adalah, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan tahapan seleksi, pada seleksi CPNS 2021 Kemenperin:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS

9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persyaratan Khusus

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

1. Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” atau Cumlaude

- Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Hasil scan dokumen asli ijazah dan transkrip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” setelah memperoleh penyetaraan ijazah, dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian” dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurang kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

2. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra Putri Papua dan Papua Barat

- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- IPK minimal S2 3.25, D4 dan S1 2.70, serta D3 2.50

- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan Nilai TOEFL sekurang kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran

- Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus

- Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

- Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

- Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran

 


Tahapan Seleksi

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tahapan Seleksi

- Seleksi Administrasi atau Validasi Dokumen Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT)

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Adapun untuk pendaftaran CPNS Kemenperin dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Untuk informasi lengkap CPNS Kemenperin dapat dilihat melalui website resmi https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya