Sri Mulyani Putar Otak Bayar Klaim Rumah Sakit Rp 11,9 Triliun

Pemerintah masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 11,9 triliun untuk pembayaran klaim rumah sakit penanganan Covid-19 untuk tahap II di 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 14:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemerintah masih membutuhkan anggaran sebesar Rp 11,9 triliun untuk pembayaran klaim rumah sakit penanganan Covid-19 untuk tahap II di 2021. Anggaran tersebut nantinya akan dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

"Ini dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,9 triliun dan kami terus akan melakukan upaya untuk menambah anggaran yang sedang dalam proses penetapan ini," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7).

Bendahara Negara itu menekankan, pemenuhan anggaran tersebut menunjukan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang dinamis dalam menghadapi Covid-19.

Di sisi lain, hingga 24 Juni 2021 kemarin, realisasi pembayaran untuk penanganan pasien Covid-19 sudah mencapai Rp10,5 triliun. Adapun pagu tahap pertama yang disediakan pemerintah sebesar Rp10,6 triliun.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan untuk pembayaran klaim rumah sakit pasien Covid-19 pada 2020 sebesar Rp2,69 triliun. Tunggakan ini masuk dalam tahap II yang akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Untuk membayar perawatan pasien tahun2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jumat (2/7).

Sri Mulyani mengatakan pembayaran tunggakan tersebut sedang dalam proses untuk penetapan. Pihaknya saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani Tambah Dana Penanganan Covid-19 Jadi Rp 185 T, Ini Rinciannya

Rapat Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah alokasi dana penanganan Covid-19 menjadi Rp 185,98 triliun. Dana yang berasal dari APBN ini akan digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan, terutama mengenai insentif tenaga kesehatan (nakes) dan tagihan rumah sakit.

Sri Mulyani mengatakan, dana kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebelumnya berjumlah Rp 172,84 triliun.

"Sekarang dengan perkembangan yang terjadi, baik itu di bidang vaksinasi, therapeutic atau pengobatan maupun diagnostik dan lain-lain, kita melihat bahwa kebutuhan penanganan kesehatan bahkan akan naik lagi menjadi Rp 185,98 triliun," jelasnya, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani memaparkan, alokasi terbesar ditujukan untuk pengobatan senilai Rp 59,1 triliun. Antara lain untuk klaim pasien Rp 40 triliun, insentif nakes Rp 15,3 triliun, pusat Rp 7,3 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 8 triliun.

Selanjutnya untuk vaksinasi sebesar Rp 58 triliun. Dana ini dipakai untuk pengadaan vaksin Rp 47,8 triliun, dan earmark DAU untuk pelaksanaan vaksinasi Rp 6,5 triliun.

Alokasi sisa akan digunakan untuk penanganan kesehatan lainnya di daerah Rp 35,4 triliun, insentif perpajakan kesehatan Rp 20,85 triliun, diagnostik Rp 4,08 triliun.

Kemudian, anggaran Rp 8,49 triliun bakal dipakai untuk sarana prasarana laboratorium, penelitian laboratorium, BNPB, komunikasi, dan iuran JKN PBPU. 

Ada PPKM Darurat, 10 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Rp 300 Ribu per Bulan

FOTO: Pemprov Banten Salurkan Bansos kepada Warga Terdampak COVID-19
Petugas menyerahkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Banten kepada warga di Pinang, Tangerang, Jumat (1/5/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut diberikan kepada warga yang terdampak virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Anggaran ini nantinya akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan sosial tunai ini nantinya akan diberikan selama dua bulan, yakni akan dimulai pada Juli sampai dengan Agustus mendatang. Adapun setiap bulannya KPM akan menerima sebanyak Rp300.000.

"Dan itu dilakukan setiap bulannya dengan indeks Rp300.000 per kelompok penerima per bulan," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (2/7/2021).

Bendahara Negara ini mengatakan perpanjangan BST ini pemerintah menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu. Di mana realisasinya dari 10 juta itu baru 9,6 juta.

"Nanti kalau datanya sudah dipenuhi hingga 10 juta anggarannya disediakan untuk 10 juta yaitu Rp6,1 triliun," katanya.

Sebagai catatan saja, BST disalurkan pemerintah pada empat bulan pertama yakni Januari - April 2021 kemarin sudah mencapai Rp11,94 triliun dengan menyasar 9,6 juta KPM. Dengan tambahan Rp6,1 triliun untuk perpanjangan maka total alokasi bansos tunai mencapai Rp18,04 triliun.

"Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp18,04 triliun dari yang Januari-April ditambah dua bulan sekarang yang kita akan berikan," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya