PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Jam Operasional Mal dan Restoran

Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, khususnya untuk kabupaten/kota level 4.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Jul 2021, 12:11 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 12:10 WIB
Pernak-pernik Sambut Libur Sekolah dan Natal
Suasana dekorasi natal menghiasi Lippo Mall Puri, Jakarta, Kamis (29/11). Kegiatan Holiday Sensation diselenggarakan di 68 mal di berbagai kota. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, khususnya untuk kabupaten/kota level 4. Dalam PPKM mikro tersebut, kapasitas pengunjung restoran dibatasi 25 persen sisanya dibawa pulang (Take Away).

“Secara regulasi dan pengaturan ini sudah dijelaskan kemarin bahwa seluruh kegiatan di level 4, tempat kerja 75 persen work from home dan juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17.00, dan sisanya adalah di take away,” kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7/2021).

Sementara untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.

Selain restoran, terdapat pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

“Pusat perbelanjaan atau mal dan toko itu ditutup jam 17.00 dan kegiatan-kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Mendagri,” imbuhnya.

Pengetatan itu dilakukan lantaran kasus covid-19 di luar Jawa-Bali naik 34 persen. Dimulai dari Aceh hingga Sumatera Utara, kenaikannya bervariasi dan yang menjadi perhatian daripada Pemerintah adalah daerah Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

“Melihat jumlah kasus aktif covid-19 di luar jawa-bali kenaikannya itu 34 persen, kita lihat mulai dari Aceh sampai dengan Sumatera Utara kita melihat ada kenaikan yang bervariasi dan yang menjadi perhatian pemerintah adalah yang di highlight,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Dia, pemerintah telah menegaskan tanggal 6-20 Juli 2021 dilakukan pengetatan PPKM Mikro.  Disamping itu, dia meminta agar seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk mengalokasikan anggarannya untuk kebutuhan penanganan covid-19.

“Sekali lagi kami meminta kepada seluruh gubernur dan juga dari Bupati walikota untuk mengalokasikan anggarannya sebesar 8 persen untuk kebutuhan covid-19 dan untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit di mana di luar Jawa in,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Pemerintah Batasi Operasional Restoran sampai jam 5 Sore

Pmberlakuan PPKM Darurat DI Gunungkidul
pencapaian tersebut merupakan kerjasama yang baik seluruh jajaran Pemerintah Daerah beserta TNI dan Polri. Terlebih, banyak warga masyarakat yang menyadari untuk patuh terhadap paraturan yang diberlakukan tersebut.

Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Pengetatan pembatasan ini dilakukan lantaran 43 daerah ini masuk kategori asesmen level 4 situasi pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada tiga faktor yang menentukan asesmen level daerah-daerah tersebut wajib siaga Covid-19.

"Yang pertama adalah kasus konfirmasi, kemudian jumlah pasien yang dirawat, dan jumlah angka kematian. Apabila terdapat salah satu elemen yang meningkat pada tiga hal tersebut, maka level asesmennya diangkat," kata Dante, seperti dikutip Selasa (6/7/2021).

Guna mengatasi penyebab pertama, ia menyatakan, jumlah pengetesan (testing) perlu diperbanyak untuk menurunkan kasus konfirmasi Covid-19 di 43 wilayah yang terkena pengetatan PPKM Mikro.

"Untuk meningkatkan jumlah testing, kita bisa lakukan distribusi pemeriksaan laboratorium di daerah di Pulau Jawa tersebut, antara lain dengan melakukan distribusi Reagen PCR dan distribusi rapid Antigen," bebernya.

Terkait jumlah pasien yang dirawat, Dante melanjutkan, kapasitas tempat tidur harus ditambah di tiap rumah sakit. Menurut catatannya, pemerintah saat ini telah menambah 13-35 persen jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

"Ini tergantung pada level of assesment daerah setempat, kalau tinggi misal level 4 maka bed capacity-nya harus ditambah hingga 40-50 persen. Terutama untuk beberapa tempat yang memerlukan," jelas Dante.

Angka Kematian

Pemakaman Jenazah dengan Protokol Covid-19 di TPU Rorotan Sentuh Angka Ratusan
Keluarga korban Covid-19 berdoa usai penguburan di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Senin (28/06/20121). Sudah lebih dari dua pekan petugas kewalahan memakamkan korban covid-19, dimana dalam seharinya mereka memakamkan rata-rata 110 jenazah dari pagi hingga pukul 23.00. (merdelka.com/Arie Basuki)

Faktor ketiga yakni angka kematian yang dihitung dari kasus terkonfirmasi positif. Mengatasi situasi ini, Dante menekankan adanya penyediaan obat yang cukup di 43 daerah terkena pengetatan PPKM Mikro, serta mempersiapkan stok oksigen yang cukup di rumah sakit.

Tak kalah pentingnya, Dante mengingatkan soal cakupan vaksinasi yang perlu diperluas. Dia mencatat, penyuntikan vaksin di luar Jawa dan Bali kini baru berkisar antara 8-59 persen.

"Kita menargetkan vaksinasi di bulan Juli ini akan mencapai 1 juta vaksinasi per hari, dan nanti di bulan Agustus bisa mencapai 2 juta hingga 2,5 juta jika kita ingin mencapai angka herd immunity di akhir tahun," pungkas Dante. 

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya