Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat, Lewat Realokasi APBN hingga PEN

Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jul 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 19:37 WIB
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan COVID-19 dan penerapan PPKM darurat. Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. 

Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat jadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka. Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan sosial,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada acara Dialog KPCPEN yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Kamis (15/7/2021).

Total dukungan APBN Rp 699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian sebagai berikut:

• Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 153,86 triliun

• Anggaran kesehatan naik dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp 193,93 triliun

• Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 171,77 triliun

• Menaikkan insentif usaha dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun

• Realokasi program prioritas menjadi dari Rp 127,85 triliun menjadi Rp 117,04 T

Menurut Susiwijono klaster perlindungan sosial pada program PEN ada yang dipercepat pencairannya, diperpanjang periodenya, dan ditambahkan jumlahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai, mendorong percepatan penyerapan bantuan Bansos PKH, serta Kartu Sembako.

Strategi ini dikatakan untuk membantu daya tahan ekonomi masyarakat,“Bagaimana pun konsumsi masyarakat berkontribusi hampir 60 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB) kita,” terang Susiwijono.

Selain masyarakat perkotaan, masyarakat desa juga terpukul oleh pandemi COVID-19 ini, terutama desa berbasis ekonomi pariwisata, pertanian, dan perikanan. Masyarakat di desa juga terdampak penurunan pendapatan.

“Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga telah membuat skala prioritas pengelolaan dana desa. Program jaring pengaman sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, yang pada 14 Juli telah tersalurkan total Rp5,8 T, dengan jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak lebih dari 5,1 juta,” ujar Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi.

 

Saksikan Video Ini

Bantuan Lainnya

Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya memperluas area penyekatan selama PPKM Darurat menjadi 100 titik guna mengurangi mobilitas sekaligus menekan penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Program lain yang turut membantu meringankan beban ekonomi masyarakat adalah potongan tarif listrik bagi pelanggan PLN.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril, menyampaikan stimulus pemotongan tarif harga listrik bagi pelanggan di masa PPKM Darurat tidak hanya untuk pelanggan listrik bersubsidi 450 VA dan 900 VA, tapi juga bagi pelanggan industri dan bisnis. Program-program ini akan diperpanjang sampai September 2021.

”Sampai Juni 2021, dengan total stimulus yang dikeluarkan mencapai Rp6,6 triliun, telah bisa dimanfaatkan kurang lebih 33 juta pelanggan PLN. Akan ditambahkan lagi sekitar Rp2,51 T untuk memperpanjang masa program pemotongan tarif listrik ini,” ujar Bob Saril.

Menjawab wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu ke depan, Susiwijono mengatakan Kemenko Perekonomian dan KPCPEN tengah mengevaluasi PPKM Darurat yang saat ini ditentukan hingga 20 Juli mendatang.

Dari hasil evaluasi bersama kepala daerah tersebut akan diputuskan perpanjangan atau tidak kebijakan PPKM Darurat ini.

“Jumat (16/7) akan ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah dan kita akan putuskan apakah nanti akan diperpanjang atau tidak. Untuk kekuatan anggaran program PEN kita lakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk merespon hal tersebut,” ungkap Susiwijono.

Dia pun meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi.

“Di satu sisi penanganan COVID-19 dan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Ini sifatnya fleksibel dan dinamis serta memperhatikan perkembangan angka-angka. Dengan kondisi saat ini anggaran PEN prinsip utamanya adalah memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga nantinya setelah kasus melandai, program ekonomi bisa kita dorong kembali,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya