Penjualan Anjlok 60 Persen, Pengusaha Kuliner Keberatan PPKM Darurat Diperpanjang

Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika PPKM Darurat diperpanjang.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali serta beberapa Provinsi di luar wilayah tersebut diperpanjang.

Sekjen Apkulindo Masbukhin Pradhana mengatakan, meski kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran Covid-19, namun kondisi para pelaku usaha kuliner akan semakin berat dan terbebani jika periode PPKM Darurat diperpanjang.

“Walau PPKM ini bagus buat menekan penyebaran Covid tapi buat kami berat banget. Kemarin setelah lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omset terjun payung lagi”, ujar Masbukhin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/7/2021).

Masbukhin menambahkan, meski kebijakan ini dirasa berat namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan yang tidak memperbolehkan memberikan layanan makan di tempat (dine in) dan hanya menerima layanan delivery serta take away.

“Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Tidak menerima dine in dan hanya take away. Walau berat, kami memahami penerapan kebijakan ini”, ujar pria yang juga Pengamat UMKM dari Indigo Network ini.

Namun, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner meginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.

“Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan Dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka”, tambah dia.

Selain itu, Apkulindo meminta para petugas di lapangan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk bersikap santun kepada pedagang kuliner yang masih kedapatan belum menerapkan kebijakan PPKM Darurat.

“Kami juga menghimbau kepada petugas Satgas di lapangan untuk bisa memberikan informasi yang santun”, jelas Owner Bakso Sapi’i ini.

Meski demikia Masbukhin mengatakan, walaupun kondisi saat ini sangat memberatkan, namun diharapkan para pengusaha kuliner tetap mematuhi aturan PPKM Darurat yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha kuliner, bisa saling mendukung dan terus bersinergi dengan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19. Jika pandemi berakhir, dipastikan pemulihan ekonomi akan berjalan secara cepat.

“Apkulindo mengajak teman-teman pedagang kuliner mengikuti aturan PPKM. Walau berat, namun kebijakan pemerintah ini diharapkan bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kembali pulihnya perekonomian nasional”, ujar Masbukhin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penjualan Anjlok

Ilustrasi restoran Jepang
Ilustrasi restoran Jepang (dok.unsplash/@ Alva Pratt)

Hal serupa juga disampaikan oleh Pengurus Apkulindo sekaligus Owner (Pemilik) dari Kopi & Martabak Bang Alay, Ali Pirmansyah. Ia mengatakan kebijakan PPKM darurat yang melarang restoran, rumah makan hingga kafe untuk menerima konsumen makan di tempat (dine in), berdampak pada anjloknya omset penjualan hingga 60 persen.

Meskipun pemerintah mengizinkan layanan antar dan take away, namun kondisi ini tak mampu mendorong jumlah penjualan sebab keinginan konsumen yang cenderung lebih menyukai untuk makan di tempat (dine in).

Menurut Ali, jika kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang, ia mengusulkan agar pemerintah bisa mengeluarkan insentif atau bantuan yang bisa mengurani beban para pelaku usaha kuliner.

“Kami mengusulkan seandainya PPKM ini diperpanjang lagi, kami berharap pemerintah juga memberikan bantuan kepada para pengusaha kuliner. Insentif tersebut bisa berupa bantuan uang sewa atau subsidi gaji pegawai”, ujar Ali.

Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah bisa melonggarkan kebijakan operasional jika nantinya PPKM Darurat kembali diperpanjang. Pasalnya, para pengusaha kuliner dinilai telah melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama pandemic Covid-19 berlangsung.

“Harapan kami tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang melakukan pembatasan, kami sudah terbiasa melakukan prokes jadi kalau untuk pembatasan kapasitas kami bisa pahami. Namun kalau pembatasan jam operasional kami berharap itu tidak ada batasan operasional, karena kami pun masih bertanya apakah penyebaran virus ada jam-jam tertentunya? Sehingga harus dibatasi jam operasionalnya”, jelas Ali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya