Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah target menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 8,7 juta tenaga kerja atau buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang jadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan. Nilai pemberiannya sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan yang dicairkan dalam satu waktu.
Untuk tahap pertama, Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) hari ini telah menerima data 1 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang siap dicairkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta.
Baca Juga
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan untuk Pilot Selandia Baru yang Tewas di Papua, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar
Wapres Berikan Paritrana Award, Harapkan Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat
Jumlah Kelas Menengah di Indonesia Turun hingga 9,48 Juta Orang, DPR: Perlu Perkuat Jaring Pengaman Sosial
Ida lantas mengungkapkan kenapa pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan subsidi gaji ini. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan dipilih lantaran punya sumber data yang dinilai paling akurat dan lengkap.
Advertisement
"Sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi gaji secara cepat dan tepat. Di samping juga memberikan apresiasi kepada pekerja atau perusahaan yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam sesi teleconference, Jumat (30/7/2021).
Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk bantuan subsidi gaji menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bank Data Pekerja Terbesar di Indonesia
Menurut dia, data kepesertaan yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Untuk itu, Anggoro mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Para pekerja juga disebutnya harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti bantuan subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," imbuhnya.
Advertisement