PPKM Level 4 Diperpanjang, 85 Mal di DKI Jakarta Siap Buka Kapasitas 25 Persen

Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta siap membuka kembali operasinya dalam beberapa waktu ke depan di tengah perpanjangan PPKM.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2021, 14:11 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 12:50 WIB
FOTO: Mal Tutup Sementara Selama Masa PPKM Level 4
Petugas kebersihan mengepel lantai di Teras Kota Mall, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (22/7/2021). Pemerintah Kota Tangerang Selatan menutup sementara pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta siap membuka kembali operasinya dalam beberapa waktu ke depan.

Namun, pembukaan mal ini tetap akan mengikuti aturan kapasitas 25 persen seperti yang telah ditetapkan pemerintah selama masa perpanjangan PPKM level hingga 16 Agustus 2021.

"Sedang diusahakan dalam 1-2 hari ke depan semua pusat perbelanjaan dan mal bisa beroperasi kembali. Saat ini ada beberapa pusat perbelanjaan yang masih dalam tahap persiapan," kata Alphon kepada Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Secara jumlah, Alphon menyebutkan, sebanyak 85 mal di DKI Jakarta secara perlahan akan kembali buka dan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dalam satu atau dua hari nanti.

"Hampir di seluruh 85 mal dan pusat perbelanjaan yang berada di DKI Jakarta (bisa buka lagi)," ujar dia.

Dalam siaran video yang dikeluarkan APPBI, salah satu mal di Jakarta yang akan kembali membuka diri adalah Mal Kota Kasablanka.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, pengunjung wajib memenuhi sejumlah aturan pengetatan prokes (protokol kesehatan) yang sudah disepakati, seperti menunjukan bukti vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kami melakukan kesiapan tahap awal seperti persiapan kelengkapan atas sistem aplikasi PeduliLindungi. Terutama penyediaan QR Code di semua akses yang berada di masing-masing mal dan pusat perbelanjaan," terang Alphon.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya