YLKI: Syarat Wajib PCR Masuk Mal Beratkan Konsumen

Pemerintah mulai mengizinkan mal untuk buka selama perpanjangan PPKM level 4.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2021, 15:00 WIB
FOTO: Mendag Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Mal Kota Kasablanka
Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh pengunjung saat berada di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Mal Kota Kasablanka menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai arahan pemerintah agar sektor ekonomi tidak makin terpuruk. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mulai mengizinkan mal untuk buka selama perpanjangan PPKM level 4. Hanya saja, setiap pengunjung harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan Antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu dinilai justru malah akan memberatkan masyarakat.

Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih mengatakan, masyarakat ingin ke mal harus diberatkan dengan biaya tes antigen. Sementara, hasil tes dari antigen sendiri dinilai meragukan hasilnya.

"Terkait dengan antigen dan PCR ini kan melihat bahwa itu memang sangat memberatkan konsumen. Bisa tidak menjamin bahwa PCR dan antigen waktunya kapan dilakukan? berlaku berapa lama itu tidak menjamin dan ada biaya," kata Sularsih saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/9/2021).

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini sudah lelah dengan keadaan pandemi Covid-19. Belum lagi secara ekonomi. Ada satu sisi di mana masyarakat perlu makan. Sekalipun ada tabungan, hanya bisa bertahan beberapa bulan ke depan saja.

"Kalau untuk mal, kalau PCR antigen kayaknya kurang. Tetapi kembali lagi kepada kesadaran masyarakatnya. Dasarnya itu adalah kesadaran dari masyarakatnya," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dukungan YLKI

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat scan barcode untuk memasuki mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di sisi lain, YLKI sendiri tidak keberatan jika persyaratan masuk ke mal harus sudah divaksin. Sebab, upaya vaksinasi ini menjadi bagian pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Di mana sebanyak 70 persen dari total penduduk Indonesia harus disuntik vaksin Covid-19.

"Kalau untuk vaksin itu adalah bagaimana cara menekan kepada masyarakat untuk menekan vaksin ini untuk dirinya sendiri. Kayak kita pakai helm. Cuma kalau pakai helm ugal-ugalan juga akan jatuh. (Jadi) kita sangat mendukung sekali," jelasnya.

Namun dirinya juga mengingatkan kemudahan akses vaksin di daerah juga perlu menjadi perhatian. Sebab, berdasarkan pengamatannya masih banyak masyarakat daerah sulit mendapatkan akses vaksin.

"Peraturan ke mal harus pakai vaksin tapi di daerah belum bisa. Untuk cari vaksin saja masih sulit. Untuk mendapatkan itu. Itu yang harus dipikirkan," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya