Ada BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap

oleh Andina Librianty diperbarui 12 Agu 2021, 11:30 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 11:30 WIB
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji yang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai upaya pemerintah membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Untuk mengetahui apakah Anda sebagai penerima subsidi gaji atau BSU, maka bisa mengkses website BPJS Ketenagakerjaan atau di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu

Pada laman tersebut, cukup masukkan:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Tanggal lahir.

Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji

FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun kriteria calon penerima BSU harus sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juga, maka menggunkan UMP atau UMK.

4. Pekerja atua buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.  

BLT Subsidi Gaji Rp 947,4 Miliar Cair untuk 947.499 Penerima

FOTO: Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Pekerja melakukan perawatan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (28/7/2021). Subsidi upah sebesar Rp 1 juta akan diberikan kepada pekerja dengan syarat gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari ini, Selasa (10/8/2021), telah mencairkan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun.

"Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," demikian dikutip dari keterangan DJPb pada Selasa (10/8/2021).

Data penerima BSU berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya