Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sejak beberapa bulan lalu dilaporkan tengah menyiapkan bahan rumusan untuk penghitungan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini pun memunculkan kabar bahwa gaji PNS kemungkinan akan naik pada 2022.
Kenaikan gaji PNS sendiri biasanya diumumkan pada saat pembacaan nota keuangan, yang biasanya dibacakan sehari jelang peringatan HUT RI 17 Agustus, atau tepatnya pada 16 Agustus. Jika merujuk pada hal ini dan tidak ada perubahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato nota keuangan pada Senin 16 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menolak memberikan rincian informasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS pada 2022. Ia meminta untuk menunggu Presiden Jokowi membacakan nota keuangan pada Senin depan.
Advertisement
"Kita ikuti bersama pidato Bapak Presiden ya," kata Isa saat dihubungi Liputan6.com pada Sabtu (14/8/2021).
Adapun gaji PNS saat ini diatur berdasarkan golongannya. Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS, sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gaji Pokok PNS
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Â
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Â
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Â
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Advertisement