PPKM Luar Jawa-Bali Masih Berlaku hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah menegaskan PPKM di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 masih berlaku.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Agu 2021, 20:14 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 20:56 WIB
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Orang-orang mengunjungi kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN) untuk mendorong dunia usaha bertahan dari krisis pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, masih berlaku hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan tersebut. Tidak ada perubahan, termasuk mengenai ketentuannya.

"Kami kembali tegaskan bahwa dalam perpanjangan yang mulai 10-23 Agustus 2021, seluruhnya masih diberlakukan dengan level yang sudah dituliskan di dalam Instruksi Mendagri," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM pada Senin (16/8/2021).

Ia pun kembali mengungkapkan beberapa hal yang menjadi ketentuan perpanjangan PPKM di luar Jawa dan Bali, selama dua pekan sejak 10 Agustus 2021 tersebut. Cakupan penerapan level PPKM ini terdiri dari level 4 di 45 kabupaten/kota, level 3 di 302 kabupaten/kota, dan level 2 di 39 kabupaten/kota.

Terkait PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, antara lain yang diregulasi adalah kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka dengan maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Selain itu, industri berorientasi ekspor dan dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Namun apabila ditemukan ada klaster maka ditutup 5 hari.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Makan di Restoran

Satpol PP Kota Depok membubarkan lomba burung berkicau saat periode perpanjangan PPKM Level 4
Satpol PP Kota Depok membubarkan lomba burung berkicau saat periode perpanjangan PPKM Level 4, 10-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Kemudian restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 50 persen. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib mengenakan masker.

Kemudian tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 juga diperbolehkan dengan 50 persen maksimal kapasitas atau 50 orang dengan pres ketat.

"Sedangkan terkait PPKM level 4, kemarin kita juga sudah dibuat regulasi bahwa industri berorientasi ekspor dengan prokes ketat dan bila ditemukan kasus ditutup 5 hari," jelas Airlangga.

Ketentuan lain untuk PPKM level 4 luar Jawa dan Bali adalah tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

"Dan hal lain yg sudah dibuka baik itu warteg, PKL, toko kelontong, pasar tradisional dan hal lain yang sudah diatur di Instruksi Mendagri," kata Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya