Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di luar Jawa dan Bali hingga 20 September 2021. Dalam perpanjang ini beberapa daerah akan diujicoba menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat masuk ke fasilitas umum di luar Jawa dan Bali.
"PeduliLindungi ini digunakan di venue check in di beberapa kegiatan apakah itu di mal atau kegiatan-kegiatan yang membutuhkan atau masuk dalam kegiatan di fasilitas umum," katanya dalam konferensi pers PPKM diperpanjang, Senin (6/9/2021).
Advertisement
Penerapan aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa Bali yang telah memiliki tingkat vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen. Saat ini baru ada lima kabupaten dan kota yang termasuk dalam kategori tersebut.
"Di Banda Aceh ini sudah 58,47 persen, Jambi 65 persen, Kupang 61 persen, Palangka Raya 58 persen, dan Batam 83 persen," ungkap dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perpanjangan 2 Pekan
Pemerintah sebelumnya kembali memperpanjang kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali selama dua pekan ke depan. Kebijakan PPKM di luar Jawa Bali berlaku mulai 7 September sampai dengan 20 September 2021.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di luar Jawa Bali akan menerapkan PPKM level 4. Jumlah ini turun dari PPKM sebelumnya yang mencapai 34 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4, namun ada delapan kabupaten/kota yang naik dari level 3.
Kemudian, sebanyak 314 kabupaten/kota akan menerapkan PPKM level 3 atau naik dari jumlah sebelumnya yaitu 303 kabupaten/kota. Sedangkan yang menerapkan PPKM level 2 masih sama yaitu sebanyak 49 kabupaten/kota.
Advertisement