Gagal Lolos Kartu Prakerja Karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Ambil Langkah Ini

Namun, pendaftar yang gagal lolos gelombang dikarenakan hal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab, masalah tersebut dapat teratasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Okt 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 19:00 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta Penerima Kartu Prakerja gelombang 20 sudah diumumkan. Dari banyaknya pendaftar, pasti akan ada yang gagal lolos seleksi karena sebuah alasan. Salah satunya NIK terdaftar di lembaga lain.

“NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Data Pendidikan Tinggi),” begitulah salah satu alasan jika pendaftar gagal lolos gelombang.

Mengingat bantuan program Kartu Prakerja ini diberikan untuk para pencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan datanya belum terdaftar dalam bantuan sosial pemerintah lainnya.

“Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk kamu atau keluarga kamu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah,” seperti dikutip dalam laman prakerja.go.id, Kamis (13/10/2021).

Namun, pendaftar yang gagal lolos gelombang dikarenakan hal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab, masalah tersebut dapat teratasi.

Dikutip dari akun Instagram resmi prakerja.go.id, simak langkah-langkah berikut ini jika pendaftar gagal lolos seleksi karena NIK terdaftar di lembaga lain.

1. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek status di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. Terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek status di eform.bri.co.id/bpum.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cek Lainnya

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

3. Terdaftar di Kemendikbud

Cek status di sekolah, perguruan tinggi terkait, atau Kemendikbud untuk memperbarui status.

4. Terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

5. KTP atau NIK tidak valid

Segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat atau dapat pula menghubungi di:

Call Center : 1500 537

Whatsapp/SMS : 08118005373

Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya