Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKMÂ tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkatan masing-masing wilayah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Menurut instruksi tersebut, PPKM Level 2, 3, dan 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
Di samping itu, level PPKM yang berbeda membuat aturan kegiatan pun berbeda-beda pada tiap wilayah. Utamanya aturan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Advertisement
Dikutip dari Imendagri, Rabu (22/09/2021), berikut ini aturan lengkap di pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali.
Â
Â
PPKM Level 4
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk wilayah PPKM Level 4 ditutup sementara. Aturan tersebut dikecualikan untuk para pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, atau pasar swalayan.
Adapun aturan untuk para pegawai toko yang diperbolehkan, tetap harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
2) Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Â
Â
Advertisement
PPKM Level 3
Sementara aturan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pada wilayah PPKM Level 3 dibuka dengan ketentuan:
1) Kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat, ini termasuk aturan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, restoran/rumah makan, dan kafe.
2) Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan ketentuan hanya dua orang dalam satu meja makan dengan waktu makan maksimal 60 menit.
3) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pegawai dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hingga restoran, rumah makan, atau kafe.
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.
5) Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Â
Â
PPKM Level 2
Adapun aturan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan untuk wilayah PPKM Level 2 telah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, jam operasional hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Aturan ini pun berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, restoran/rumah makan, dan kafe
Khusus untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka baik berada di lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Yang terpenting pun, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pegawai dan pengunjung.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement