Liputan6.com, Jakarta - Partai Buruh hidup kembali. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa Partai Buruh akan kembali dihidupkan untuk mengikuti Pemilu 2024.
Said Iqbal menjelaskan, kongres nasional pengesahan Partai Buruh akan diselenggarakan pada 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Kongres ini akan diikuti oleh 54 konfederasi serikat pekerja di Indonesia, termasuk forum guru hingga tenaga honorer.
"Partai Buruh yang lama dibangkitkan kembali dan Partai Buruh yang baru ini siap mengikuti pemilu 2024. Kongres digelar di Jakarta pada tanggal 4-5 Oktober besok yang melibatkan konstituen dari sejumlah elemen buruh," ujar Said Iqbal selepas konferensi pers virtual, Minggu (3/10/2021).
Advertisement
"Terdiri dari empat konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, serikat petani dan nelayan terbesar di indonesia yaitu SPI, forum guru honorer tenaga honorer dan guru swasta yakni FPTHSI, dan beberapa organisasi gerakan sosial lainnya," tambah dia.
Said menjelaskan melanjutkan, Partai Buruh yang baru ini hampir memenuhi persyaratan mengikuti Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai Buruh sudah memiliki kepengurusan di tingkat nasional, 100 persen tingkat provinsi, 80 persen tingkat kabupaten dan kota, 35 persen tingkat kecamatan atau masih kurang 15 persen lagi sesuai persyaratan verifikasi KPU dan sudah memiliki 1000 anggota merata di 403 kabupaten dan kota," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sejarah Partai Buruh
Di era reformasi, Partai Buruh pernah berdiri dan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu). Tepatnya pada 1999, Partai Buruh ikut berpartisipasi dalam Pemilu dengan nama Partai Buruh Nasional.
Partai Buruh saat itu didirikan oleh Muchtar Pakpahan tersebut mendapat nomor urut 37.
Saat Pemilu 2004 partai ini menggunakan nama Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) dengan nomor urut 2.
Pada Pemilu 2009, Partai Buruh sebelumnya tidak lulus verifikasi, tetapi dengan adanya gugatan 4 partai kepada Majelis Konstitusi, akhirnya 4 partai disahkan menjadi parpol peserta pemilu, salah satunya ada Partai Buruh.
Selanjutnya pada Pemilu 2009, Partai Buruh mendapat nomor urut 44.
Advertisement