Mekanisme Panjang Kedatangan Turis Asing di Bali, Yakin Masih Mau Liburan?

Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional dapat berjalan dengan baik di Bali

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2021, 14:52 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 14:52 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan segera berkoordinasi dengan stakeholders untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional dapat berjalan dengan baik, sekaligus mencegah masuknya varian baru Covid-19. Menyusul adanya kebijakan pemerintah yang akan membuka penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.

"Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/10/2021).

Adita menjelaskan, Kemenhub tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan. Seperti penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut diantaranya yaitu: pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan harus melakukan karantina minimal 8 hari.

Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Sebagai informasi, pada Senin, 4 Oktober 2021, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pembukaan Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali Harus Selektif

Kemenparekraf Siapkan Program CHS Menyambut New Normal di Sektor Pariwisata, Apakah Itu?
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Pemerintah akan membuka pintu penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021. Sebelumnya pemerintah telah membuka pintu penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai bahwa langkah pemerintah ini tepat. Alasannya, kedatangan wisatawan internasional ke pulau Dewata bisa membangkitkan ekonomi.

"Pembukaan penerbangan internasional saya kira memang sudah waktunya untuk pemulihan ekonomi (Bali). Beberapa daerah yang mengandalkan wisata mancanegara seperti Bali sangat bergantung kepada pembukaan penerbangan internasional," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, saat ini, di sejumlah wilayah Indonesia termasuk Bali dinilai berhasil dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini tercermin dari turunnya kasus harian positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Saya kira begitu. Kasus Covid-19 sudah melandai," tekannya.

Meski begitu, Piter meminta pemerintah untuk tetap selektif dengan hanya mengizinkan kunjungan wisatawan asing dari daftar negara yang memiliki penanganan pandemi Covid-19 baik. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

"Jadi, seharusnya tidak disamakan, dibuka untuk semua negara," tekannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya