Perhatikan Aturan dan Syarat Naik Pesawat saat Perpanjangan PPKM Level Jawa Bali

Pemerintah menetapkan aturan dan syarat naik pesawat saat perpanjangan PPKM level Jawa Bali melalui inmendagri nomor 47/2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 08:00 WIB
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Bagi Calon Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai
Para penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok. Humas Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai / Dewi Divianta)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah juga menetapkan aturan dan syarat naik pesawaat saat perpanjangan PPKM level Jawa-Bali yang berlangsung hingga 18 Oktober 2021. Kabar baiknya saat ini tidak ada lagi wilayah yang memiliki status PPKM Level 4.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh, baik dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional) menggunakan pesawat, diminta harus mematuhi hal yang masih diberlakukan.

Walaupun kondisi pandemi COVID-19 semakin membaik, protokol kesehatan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif.

Persyaratan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3, level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Persyaratan Lengkap Perjalanan Domestik

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meminta Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan validasi dokumen perjalanan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meminta Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan validasi dokumen perjalanan.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali adalah menunjukkan hasil negatif Antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku apabila masyarakat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Sementara itu, bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama bisa menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang datang dari luar Jawa-Bali, serta berangkat dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali bisa menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, masyarakat juga menunjukkan hasil negatif PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan. 

Selama melakukan aktivitas di luar ruangan, masyarakat harus menggunakan masker dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Persyaratan Lengkap Perjalanan Internasional

FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Para pekerja menjaga gerbang keberangkatan saat gladi resik pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Indonesia berencana kembali membuka Bandara Internasional Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Pemerintah masih membatasi pintu masuk untuk perjalanan internasional. Masyarakat bisa masuk dan keluar melalui Bandara Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Sebagai tambahan informasi, Bandara Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 apabila memenuhi persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

Berikut adalah persyaratan lengkap untuk perjalanan internasional. Persyaratan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) telah menerima vaksinasi lengkap (dua dosis). Apabila WNI dan WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia.

2. Menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke Indonesia.

4. WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina ataupun pengobatan ketika terpapar COVID-19.

5. Saat kedatangan di bandara udara akan dilakukan tes ulang PCR dan diwajibkan karantina selama 8x24 jam.      

Reporter: Shania

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya