NIK Jadi NPWP, Kerja Petugas Pajak Jadi Lebih Mudah

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP akan mempermudah realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Okt 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 19:45 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Pratama - Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau UU HPP akan mempermudah realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Terutama dengan adanya kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam hal ini, Prianto menganggap NPWP yang tertera di KTP kelak akan mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) dalam melakukan pendataan wajib pajak orang pribadi.

"Yang jelas data matching-nya lebih gampang. Kan kalau kita melihat latar belakang RUU KUP sebelumnya, itu kan kantor pajak tanda kutip ngeluh ada di naskah akademik," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).

"Kami ini mau cocokin data susah, karena NPWP-nya enggak ada, kalau enggak NIK-nya enggak ada. Kemudian alamatnya ada di luar negeri," keluh Prianto.

Prianto mengatakan, UU HPP yang akan mengintegrasikan antara NIK dan NPWP kelak akan mempermudah kerja setiap KPP, utamanya dalam melakukan pendataan wajib pajak.

"Sekarang semua informasi sudah terpusat di NIK, itu gampang data matching-nya. Mengambil data dari data laporan pajak dengan data berbagai sumber kan semuanya sudah pakai NIK," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penerimaan Negara Naik

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehingga, dia menambahkan, penerimaan negara dari sektor pajak otomatis akan ikut terdongkrak berkat kemudahan yang ditawarkan UU HPP.

"Ujungnya nanti pengawasannya lebih efektif, kemudian kalaupun ada masalah cepat segera ditangani. Sehingga diharapkan penerimaan negara meningkat karena kontrolnya lebih cepat terdeteksi," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya