Kemenhub Kembangkan Sistem Informasi Terpadu Angkutan Udara

Kemenhub) mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Resiko.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Okt 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Resiko.

Pengembangan sistem ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha di bidang angkutan udara, kami telah mengembangkan sistem yang memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, yaitu aplikasi SIP-TAU," kata Dirjen Hubud, Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).

"Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Resiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU,,” tambahnya.

Ia mengatakan, bagi pelaku usaha, terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KP 223 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Evaluasi

Ilustrasi penerbangan.
Ilustrasi penerbangan. (dok. Free-Photos/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Selanjutnya, Dirjen Novie mengatakan, persyaratan yang telah dimasukkan akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh personil perizinan Direktorat Angkutan Udara secara berjenjang.

Apabila hasil analisa dan evaluasi tersebut telah sesuai dengan regulasi, maka akan mendapat hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

“Dengan aplikasi SIP-TAU waktu penyelesaian perizinan sesuai SLA maksimal 7 hari untuk sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal, serta 3 hari untuk angkutan udara bukan niaga," katanya

"Pengembangan aplikasi SIP-TAU, digunakan untuk mengurangi inefesiensi pelayanan, meningkatkan akurasi proses verifikasi pemenuhan persyaratan termasuk pembayaran PNBP”, ungkapnya.

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pengembangan aplikasi SIP-TAU ini dilakukan dengan menerapkan strategi SIMBIOSIS.

“Kami mengembangkan aplikasi ini dengan menggunakan strategi Simplikasi Bisnis Integrasi Online Single Submission (Simbiosis) yang bermakna adanya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal”, pungkas Novie.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya