Satgas COVID-19: Syarat Perjalanan Wajib PCR hanya untuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri via udara.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Okt 2021, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 15:30 WIB
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Calon penumpang saat melakukan validasi hasil rapid test sebelum chek in di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satgas  COVID-19 Nasional dan Kementerian Perhubungan RI mengumumkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri via udara.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perjalanan di wilayah Jawa-Bali dengan kendaraan udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin-minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT - PCR.

Hasil tes PCR itu harus bisa diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini, juga diberlakukan untuk penerbangan ke wilayah non Jawa-Bali dengan PPKM level 3 dan 4.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di wilayah PPKM level 3 dan 4," kata Prof. Wiku dalam Konferensi Pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 yang disiarkan pada Kamis (21/10/2021).

Prof. Wiku menerangkan bahwa prosedur terbaru itu diberlakukan mengingat sudah tidak adanya pembatas jarak antara tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 yang cukup terkendali.

Guna mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai juga diwajibkan menyediakan tiga barisan kursi pesawat yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang dengan gejala COVID-19 di tengah perjalanan.

Selain itu, Prof Wiku juga mengumumkan bahwa anak-anak berusia dibawah 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan udara.

"Anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat, dan harus melakukan tes PCR sesuai dengan aturan di daerah asal-tujuan masing," kata Prof Wiku.

"Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak. Mereka bisa bepergian asal dengan kehatian-hatian dan dalam keadaan sehat," tambahnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perjalanan Darat dan Laut

Kapal Pelni. Dok Kemenhub
Kapal Pelni. Dok Kemenhub

 

Sama seperti aturan terbaru perjalanan udara, pelaku perjalanan transportasi laut dan darat (baik kendaraan pribadi maupun umum) juga diwajibkan menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksinasi-minimal suntikan vaksin pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, kata Prof. Wiku.

Selain PCR, pelaku perjalanan darat juga bisa melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Aturan tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke wilayah non Jawa-Bali dengan PPKM level 3 dan 4.

Khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Dengan catatan penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya