Menhub Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

Kementerian Perhubungan diketahui sedang fokus terhadap keselamatan di jalanan

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Okt 2021, 21:42 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 21:38 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”.  (Foto: Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengapresiasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang telah meluncurkan aplikasi “Charge.In”. (Foto: Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan diketahui sedang fokus terhadap keselamatan di jalanan. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan.

Menhub mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan.

Dengan yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan.

Ia menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan diantaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan usia kendaraan; penanganan over dimension overloading (ODOL).

Serta pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Bank.

“Kami menyadari bahwa tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antara instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan karena sejatinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menhub Budi, dalam keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Targetkan 99 Persen Jalan Terintegrasi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Kick Off Harhubnas 2021, Rabu (1/9/2021).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam Kick Off Harhubnas 2021, Rabu (1/9/2021).

Pada kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2030, Indonesia menargetkan memiliki kondisi jalan yang 99 persen dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda.

Hal itu akan terwujud dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang. KemenPUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan. Diantaranya melalui penilaian dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jaringan jalan dan lain fungsi jalan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum.

“Keselamatan yaitu terkait sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Di sisi lain kepastian hukum yaitu terkait sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, sehingga penyelenggara jalan memiliki kewenanganan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya.

Setiap 1 jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Fenomena tingginya angka kecelakaan ini turut memberikan dampak kerugian yang besar.

Bahkan tercatat kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020  yaitu setara dengan Rp. 440 – 478 triliun, dengan total PDB sebanyak Rp 15.434 triliun. Sebanyak 61 persen kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30 persen faktor sarana prasarana, dan 9 persen faktor pemenuhan persyaratan laik jalan.

Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang disiarkan akun youtube @pustralugm ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya