Pekerja Kirim Surat ke Jokowi Takut PHK, Sritex Memang Tengah Masuk Proses PKPU

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memang sedang memperpanjang proses PKPU Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Okt 2021, 14:23 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2021, 14:23 WIB
https://www.sritex.co.id/
https://www.sritex.co.id/

Liputan6.com, Jakarta Seorang karyawan disabilitas PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Tri Marjanto, menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Isi suratnya terkait kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak … karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar,” ucap Marjanto melansir Antara, Jumat (22/10/2021).

Dari penelusuran Liputan6.com, tercatat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memang sedang memperpanjang proses PKPU Sritex hingga 77 hari ke depan hingga 6 Desember 2021.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 September 2021, keputusan perpanjangan PKPU itu telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada 20 September 2021.

Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allam M.Severino menuturkan, perpanjangan PKPU ini dimohonkan kepada pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang perseroan.

"Kami berharap dengan ada perpanjangan ini proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.

Tim pengurus PKPU perseroan menyebutkan, keputusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU tetap pada debitor PKPU selama 77 hari hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

“Operasional para debitor PKPU tetap berjalan normal sebagaimana mestinya dan kerja sama antara para debitor PKPU dengan para kreditor termasuk dengan vendor maupun supplier tetap dapat dijalankan,” tulis perseroan.

Selain Sritex, ada juga anak usaha dalam PKPU antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

 

Mengutip Antara, sebelumnya, Sri Rejeki Isman mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Singapura, permohonan perpanjangan PKPU dibuat seiring memburuknya situasi COVID-19 di Indonesia dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Hal ini menunda upaya restrukturisasi Sritex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Curhat Pekerja

Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)

Ssebelumnya Tri Marjanto, menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperolah dukungan dari warganet lain.

Surat tersebut ia unggah pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dalam surat terbuka, dia mengaku jika selama bekerja di PT Sritex sejak 10 tahun kebutuhan pribadinya tercukupi bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dia mengaku bekerja sebagai karyawan Sritex di bagian mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.

“Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya,” tulis dia dalam surat terbukanya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya