Menteri PANRB: Penyederhanaan Birokrasi Bukan Hanya Pengalihan Jabatan

Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan pemerintah pusat hingga daerah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Nov 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 21:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan pemerintah pusat hingga daerah. Nantinya, hasil penyederhanaan ini adalah organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penting juga evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan birokrasi.

"Baik dari segi struktur dan proses bisnis, maupun sumber daya manusia setelah pengalihan jabatan," tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).

Tjahjo menekankan, hal yang harus dipahami adalah penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar pengalihan jabatan. Ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dilakukan melalui transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, serta transformasi jabatan.

Kementerian PANRB telah menyusun dan menerbitkan beberapa kebijakan sebagai panduan pelaksanaan serta mendukung Penyederhanaan Birokrasi. Sampai dengan 30 Juni 2021, penyederhanaan struktur organisasi telah dilaksanakan pada 90 kementerian dan lembaga, dengan jumlah struktur unit organisasi yang telah disederhanakan sebanyak 46.159.

"Beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan penyederhanaan birokrasi diminta segera menyempurnakan penyederhanaan birorkasi," seru Menteri Tjahjo.

Upaya lain agar birokrasi pemerintahan Indonesia naik kelas adalah transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada 2021, Kementerian PANRB mengeluarkan hasil evaluasi maturitas penerapan SPBE pada instansi pemerintah (kementerian/lembaga/pemda), atas evaluasi yang telah dilakukan pada semester II tahun 2020. Hasilnya, sebanyak 247 instansi pemerintah mencapai predikat Baik.

"Penerapan SPBE akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas. Indeks SPBE juga berangsur naik menjadi 2,9 dari tahun sebelumnya yakni sebesar 2,1," tutur Tjahjo.

Sistem kerja pemerintahan berbasis digital juga diharapkan berpengaruh pada akuntabilitas. Dalam hal penguatan akuntabilitas kinerja, Kementerian PANRB akan mempercepat terwujudnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), tidak lagi sebatas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

"Jika pada SAKIP fokus perbaikan adalah pada manajemen kinerja setiap instansi pemerintah, maka pada SAKP fokus perbaikannya adalah pada manajemen kinerja pemerintah sebagai sebuah Whole Government. Indikator kinerja pemerintah akan menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas instansi pemerintah," terangnya.

Hal lain berkaitan layanan yang dikembangkan adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), e-services, penguatan inovasi yang berkelanjutan, serta pengukuran kinerja melalui indeks pelayanan publik.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kualitas Pelayanan Publik

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ke depannya, SIPPN akan menjadi portal yang tidak hanya berisi semua informasi layanan, tetapi masyarakat juga mendapatkan layanan serta menjadi sarana transaksi secara nasional.

Namun, Tjahjo menghimbau agar kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah perlu dijaga. Salah satunya dengan portal pengaduan terintegrasi, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang ditetapkan sebagai aplikasi umum.

Menteri Tjahjo menegaskan, pembenahan birokrasi terus dilakukan secara bertahap bersama para pemangku kepentingan, terutama instansi paguyuban. Ia mengajak seluruh kepala instansi paguyuban untuk berkomitmen terhadap transformasi.

"Diperlukan serangkaian tahapan yang sistematis, terukur, dan berkesinambungan secara kolaboratif," tegas Menteri Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya