Simak Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Nonguru 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2021, 15:00 WIB
Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal lanjutan Seleksi PPPK Nonguru Tahun 2021.

Dalam keterangan tertulisnya pada 3 November 2021, BKN mengatakan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru tahap dua akan berlangsung pada 13-14 November mendatang, di mana tahap satu telah berlangsung pada 29-30 Oktober 2021.

Kemudian untuk Masa Sanggah di tahap dua, dijadwalkan pada 16-16 November 2021, dengan tahap satu pada 3-6 November.

Kemudian untuk Jawab Sanggah tahap satu dijadwalkan pada 8-15 November 2021, dan tahap duanya pada 19-26 November mendatang.

Selanjutnya Pengumuman Pasca Sanggah tahap satu, akan dilaksanakan pada 16-17 November mendatang, dan tahap dua pada 27-29 November 2021.

Adapun jadwal Penyampaian Kelengkapan Dokumen PPPK Nonguru tahap satu, yang akan dilakukan pada 18 November-4 Desember mendatang dan tahap dua pada 30 November-16 Desember 2021.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penetapan NI PPPK

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Usul Penetapan NI PPPK Nonguru tahap satu akan berlangsung pada 19 November-18 Desember 2021, dan tahap dua pada 1-31 Desember 2021.

BKN menyarankan, instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK.

"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian,' demikian keterangan tertulis BKN.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya