Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka lagi terkait kasus dugaan suap pajak. Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Menanggapi ini Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, mengatakan pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan masih menunggu informasi dari KPK.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum banyak informasi yang dapat kami berikan kepada rekan media massa. Hal ini dikarenakan kami juga masih menunggu konferensi pers yang rencananya akan diadakan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Neilmaldrin kepada Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Kendati begitu, DJP akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah mendapatkan informasi yang utuh terkait hal ini, “akan segera kami diseminasikan,” imbuhnya.
Tersangka Dibawa ke Jakarta
Tersangka kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka tersebut yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Wawan tiba di markas antitasuah sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung KPK. Wawan terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru.
Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Wawan dijerat dalam kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Ditangkap di Sulawesi Selatan
Wawan ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 kemarin. Ali menyebut penangkapan terjadi di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Ali.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.