MUI Dakwa Mata Uang Kripto Haram, Indodax: Hanya Rupiah yang Diakui

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Nov 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan, tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang.

Aset kripto yang dimaksud merupakan aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, aset kripto di Indonesia memang bukan dijadikan sebagai mata uang. Hal itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

"Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," jelas Oscar, Jumat (12/11/2021).

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar pun menjelaskan, bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

Oscar menilai, seluruh aset kripto sebenarnya memiliki underlying masing-masing. Namun ada yang mudah dipahami dalam aset fisik, seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD, dan ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Underlying

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Menurut dia, bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

"Cuman memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus," terang Oscar.

Indodax sendiri disebutnya saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen merupakan penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto

"Sekarang kenyataannya Indodax sudah menolong 4,5 juta orang Indonesia melewati masa sulit saat pandemi corona ini dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto," kata Oscar.

"Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya