Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberikan tenggat waktu bagi Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 paling lambat 20 November 2021.
Namun dari pantauan, hingga batas waktu beberapa provinsi belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2022 tersebut.
Baca Juga
Adapun pemerintah memutuskan kenaikan besaran UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di mana, penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
Berdasarkan rangkuman Liputan6.com, berikut daftar 28 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dikutip Senin (22/11/2021):
1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
Provinsi Lainnya
11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
Advertisement
Wilayah Lain
21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
23. Jawa Timur naik 1,22 persen menjadi Rp 1.891.567
24. DKI Jakarta Rp 4.453.935.536
25. Jambi naik 0,72 persen menjadi Rp 2.649.034
26. Bengkulu naik menjadi Rp. 2.238.094
27. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.016.738
28. Kalimantan Selatan naik 1,01 persen menjadi Rp 2.906.473,32