Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi menunjuk PT Danareksa sebagai holding dari sejumlah perusahaan pelat merah. Danareksa akan mengelola anak perusahaan di berbagai bidang mulai dari jasa keuangan hingga konstruksi dan logistik.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”.
Baca Juga
Perubahan ini disebutkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha BUMN dan badan usaha lain. Sehingga maksud dan tujuan dari perusahaan perseroan PT Danareksa perlu diubah.
Advertisement
“Ketentuan Pasal 2 dalarr. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L976 Nomor 58), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut,” sebagaimana tertulis di Pasal 1, PP Nomor 113 Tahun 2021, dikutip Rabu (24/11/2021).
Pasal 2 ayat 1 diubah menjadi perusahaan perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Kemudian, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
PP Nomor 113/2021 ini juga menambahkan ayat 2 di pasal 2. Diantaranya berbunti untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, perusahaan perseroan (persero) melaksanakan kegiatan usaha utama;
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset;
e. aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain;
f. aktivitaskonsultansimanajemen;
g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
h. aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat; dan
i. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
“Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar,” tulis Pasal 2 ayat 3.
Informasi, sebagai langkah efisiensi BUMN, Danareksa akan menjadi induk holding dari 21 perusahaan pelat merah di berbagai bidang mulai dari pengelola jasa keuangan, media, hingga konstruksi dan infrastruktur. Diantaranya PT Perusahaan Pengelola Aset, PT Nindya Karya, LKBN Antara, Balai Pustaka, hingga Perum Jasa Tirta I dan II.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Modal Dasar
Sementara itu, pada aturan sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976, modal awal Danareksa sebesar Rp 50 Miliar dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
“Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut dalam ayat (1) telah diambil bagian serta disetorkan oleh Negara Republik Indonesia sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” tulis pasal 3 ayat 2 aturan tersebut.
“Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan,” tulis pasal 3 ayat 3.
Advertisement