Sikap Serikat Pekerja PLN Terhadap Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Serikat Pekerja PLN memandang bahwa putusan MK soal UU Cipta Kerja perlu diteliti secara komprehensif dan menyeluruh.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Des 2021, 19:56 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 12:40 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja PLN Group meminta berbagai pihak tak terburu-buru untuk menyikapi dan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Putusan MK soal UU Cipta Kerja perlu dilihat secara komprehensif dan menyeluruh.

Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya menuturkan, ada sembilan amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebagian pihak menyoroti pada amar putusan nomor empat yang menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.

“Padahal masih ada amar putusan nomor 7 dan totalnya ada 9 amar putusan MK. (kami) mengingatkan segala pihak bahwa mari untuk tak terlalu cepat merespons putusan MK,” katanya dalam Konferensi Pers, Senin (6/12/2021).

Secara rinci, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 berjumlah sembilan poin. Pertama, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Kedua, mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian.

Ketiga, menyatakan pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Keempat, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam utusan ini.

Kelima, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keenam, menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali.

Ketujuh, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Kedelapan, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Kesembilan, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Permohonan Ketenagakerjaan klaster ketenagalistrikan

20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Seorang Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Lebih lanjut, Andy menyampaikan ada lima poin yang jadi fokus untuk diujikan dalam permohonan yang disampaikan buruh sektor ketenagalistrikan yang tercantum dalam permohonan nomor empat.

Kelima poin ini masuk dalam kategori uji materiil dari UU Cipta Kerja, diantaranya, hilangnya peran DPR dalam penyusunan RUKN, Unbundling dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum, swastanisasi dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

“Sewa jaringan tenaga listik, dan penjualan kelebihan tenaga listik kepentingan sendiri untuk kepentingan umum,” katanya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali menyampaikan pernyataan sikap SP PLN Group.

"Serikat Pekerja PLN Group yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) mengeluarkan pernyataan sikap," kata dia.

1. Mengapresiasi dan Menghormati putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional walaupun bersyarat.

2. Kecewa kepada Pemerintah yang tetap mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku selama 2 Tahun.

3. Meminta semua pihak memahami dan melaksanakan seluruh amar putusan MK pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Bersandar pada amar putusan No. 7 putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mendesak Pemerintah dan Lembaga Yudisial untuk tidak menerapkan keberlakuan Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang strategis dan berdampak luas.

5. Khususnya untuk klaster ketenagakerjaan dan sub klaster ketenagalistrikan, dimana permohonan SP PLN Group di nyatakan telah kehilangan objek, maka dengan ini menegaskan bahwa UU cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan sub klaster ketenagalistrikan tidak berlaku dan ditunda pengiplementasiannya selama 2 tahun.

6. SP PLN Group akan terus mengupayakan Tindakan lanjutan untuk tetap membatalkan UU Cipta Kerja secara permanen dan akan melakukan langkah hukum yang diperlukan bila ada pihak-pihak yang tetap melaksanakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya sebelum diperbaiki.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya