Sri Mulyani dan BPK kerja Sama soal Protokol Pemeriksaan Perpajakan

Kesepakatan Sri Mulyani dan BPK menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Des 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 18:15 WIB
Kemenkeu dan BPK melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan. (Dok Kemenkeu)
Kemenkeu dan BPK melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan. (Dok Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan di Kantor Pusat BPK RI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kesepakatan yang dilakukan ini adalah sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan.

"Tujuannya untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan tertulis.

Menkeu menegaskan, kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.

Terutama ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Sementara itu, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan ini juga dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Bendahara negara ini menjelaskan, kesepakatan bersama meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Menkeu berharap dengan adanya kesepakatan ini akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

“Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kita harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik,” kata Sri Mulyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sinergi Konstruktif

20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kesepakatan bersama ini diprediksi akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa. Menurut Menkeu, akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

Komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan yang diperiksa merupakan jembatan untuk bisa saling menghormati tanggung jawab masing-masing pihak, dengan tetap menjaga rambu-rambu peraturan, etika, dan prosedur bisnis yang harus dipatuhi oleh masing-masing institusi.

“Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan tulang punggung penting dari tata kelola yang baik atau good governance. Dan ini tentu sesuai dengan cita-cita kita untuk terus menjaga keuangan negara agar bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Tentu, Kemenkeu juga mendukung peran BPK dalam menjalankan amanat UU 1945, yang dalam hal ini BPK sebagai instansi yang diberikan mandat konstitusi sebagai pemeriksa tentu juga harus memiliki kewenangan dan juga tanggung jawab agar bisa menjalankan tugas secara profesional bebas dan mandiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya