Pasien Karantina COVID-19 Wajib Instal Aplikasi PRESISI, Begini Cara Pakainya

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan peserta karantina wajib menggunakan aplikasi monitoring PRESISI.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jan 2022, 17:15 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 17:15 WIB
3.004 WNI dari Luar Negeri Jalani Karantina di Rusun Nagrak
Anak-anak penghuni rusun saat bermain di dekat tower yang difungsikan sebagai lokasi karantina pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI dari luar negeri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Listyo Sigit Prabowo, mengatakan peserta karantina wajib menggunakan aplikasi monitoring PRESISI. Aplikasi tersebut telah diluncurkan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (6/1/2022).

“Aplikasi monitoring ini wajib digunakan oleh peserta karantina,” kata Listyo.

Adapun Kapolri menjelaskan alur penggunaan aplikasi PRESISI, yakni mengunduh dahulu di aplikasi Playstore  untuk Android, dan IOS untuk Apple dengan nama Publisher Div TIK Polri.  Kemudian, link QR Code juga disediakan di lokasi-lokasi karantina untuk diunduh oleh para peserta karantina.

Kemudian, peserta karantina melakukan login ke aplikasi dengan nomor ponsel yang telah terdaftar ketika tiba di lokasi. Lalu, peserta karantina melakukan scan QR Code.

Setelah masuk, maka aplikasi akan memunculkan waktu penghitungan mundur karantina. Ketika aplikasi telah aktif, maka koordinat peserta karantina secara periodik akan tersimpan dalam dashboard Polri.

Oleh sebab itu, apabila peserta berada pada jarak 200 meter diluar lokasi karantina COVID-19, maka petugas dan command center  akan menerima notifikasi. Terakhir, apabila masa karantina berakhir, pelaku karantina melakukan check out.

“Peluncuran aplikasi ini merupakan bagian tindak lanjut kami dalam melaksanakan arahan dari Presiden untuk melaksanakan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina,” kata Listyo.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Manfaat

Aplikasi Ini Monitoring Pantau Perjalanan Asal Luar Negeri
Selain fitur monitoring lokasi, pelaku karantina juga bisa berkomunikasi dengan petugas secara real time, dan juga bisa mengetahui kondisi kesehatan serta hasil test PCR. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan manfaat aplikasi karantina ini diantaranya, Polri memiliki  database petugas yang berwenang melakukan monitoring per Lokasi Karantina,  petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina  yang harus dimonitor Per Lokasi Karantina, terdapat fitur pendeteksi koordinat sebagai upaya mendisiplinkan pelaku karantina, terdapat dashboard di command center sebagai bentuk monitoring berjenjang.

Aplikasi Monitoring Karantina PRESISI akan mendata nama-nama petugas serta area tugas berdasarkan lokasi karantina. Setiap petugas dapat mengakses data pelaku karantina yang terdaftar di lokasi karantina tersebut.

“Melalui aplikasi tersebut, petugas bisa mendapatkan informasi profil pelaku karantina diantaranya masa karantina, asal kedatangan, hasil pcr serta semua data yang bersumber dari data Kementerian Kesehatan,” jelas Listyo.

Keunggulan lain dari aplikasi ini adalah petugas akan menerima notifikasi apabila ada peserta karantina yang sedang dimonitor berada 200 meter di luar radius karantina. Sedangkan pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah pelaku karantina, petugas yang berwenang, command center dan pimpinan.

“Notifikasi juga akan muncul ke dashboard center apabila ada peserta karantina sedang  berada diluar radius karantina,” pungkas Listyo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya