Luhut Beri Syarat Ekspor Batu Bara: Saya Minta Betul-Betul Diawasi!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mulai membuka izin ekspor batu bara untuk 37 kapal pengangkut per Rabu (12/1/2022) kemarin.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2022, 10:45 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 10:45 WIB
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan pada acara HUT ke-20 Yayasan Del, di Mega Kuningan, Jakarta. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mulai membuka izin ekspor batu bara untuk 37 kapal pengangkut per Rabu (12/1/2022) kemarin.

Namun, Luhut tetap menuntut seluruh pengusaha batu bara memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sebelum bisa mendapat izin ekspor ke luar negeri.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama, supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," tegas Menko Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Untuk ke depannya, perusahaan batubara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah. Antara lain:

a. Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen pada 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di 2022.

b. Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara.

c. Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menko Luhut Beri Izin 37 Kapal Ekspor Batu Bara Mulai Rabu 12 Januari 2022

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara secara bertahap mulai Rabu (12/1/2022) hari ini.

Hal itu diungkapkannya pasca menggelar rapat dengan PT PLN (Persero), kementerian dan lembaga terkait, Rabu (12/1/2022) malam ini.

"Sebanyak 37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini kita rilis. Namanya banyak per kapal, saya tidak ingat," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Luhut menilai, ketersediaan cadangan batu bara di PLN untuk sistem kelistrikan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlahan kini sudah mulai terpenuhi. Itu berkat adanya sejumlah pengusaha yang telah memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara.

"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.

Dengan begitu, pintu ekspor batu bara mulai Rabu hari ini akan bisa dibuka secara bertahap untuk pengusaha yang sudah memenuhi DMO.

"Ekspor secara bertahap mulai kita jalankan. Jadi kalau dia sudah memenuhi kewajiban dia DMO-nya," kata Luhut.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya