Ekonom: Selesaikan Masalah Asuransi Bukan Demo, tapi Dialog

Sejumlah nasabah asuransi, khususnya produk unit link melakukan demo protes dengan menggelar aksi bermalam di beberapa kantor perusahaan asuransi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jan 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah nasabah asuransi, khususnya produk unit link melakukan demo protes dengan menggelar aksi bermalam di beberapa kantor perusahaan asuransi. 

Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengaku apa yang dilakukan para nasabah asuransi itu tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami.

"Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter Abdullah saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

Sehingga, Piter menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," tutur Piter.

Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak, tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," papar Piter.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Apa itu LAPS SJK?

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya