Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) bagi bahan baku minyak goreng. Kebijakan ini dikatakan mulai berlaku sejak Kamis (27/1/2022) dan diumumkan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Melalui kebijakan ini, berarti perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) atau Olein wajib menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor ke pabrik minyak goreng di dalam negeri.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, besaran DMO yang dipatok ini bisa dinaikkan. Ia mengatakan, hal ini mengacu pada kebutuhan yang disinyalir akan meningkat di momen-momen tertentu.
Advertisement
“Kebijakan DMO sudah tepat namun porsi kewajiban memasok CPO maupun minyak goreng di dalam negeri sebaiknya dinaikkan menjadi 25-35 persen dalam kondisi tertentu misalnya persiapan menghadapi Ramadhan dan Lebaran dimana permintaan minyak goreng biasanya tinggi,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/1/2022).
Ia menyebutkan selain kebijakan DMO, pemerintah yang mengambil langkah Domestic Price Obligation (DPO) ini perlu diapresiasi. Alasannya, ini menjawab kebutuhan regulasi terkait stabilitas harga minyak goreng di tingkat konsumen.
“Dengan kehadiran DMO dan DPO diharapkan stabilitas harga jual CPO ke pabrikan minyak goreng dapat terjaga dalam jangka panjang,” katanya.
Namun, di sisi lain, melalui kebijakan ini, ia berharap adanya pasokan yang dijaminkan untuk selalu terus ada. Selain minyak goreng, ia pun meminta pemerintah memastikan pasokan komoditas lainya.
“Keberanian pemerintah untuk berpihak pada daya beli masyarakat diharapkan di ikuti oleh pengendalian harga dan pasokan di komoditas lainnya. Inflasi setidaknya bisa diredam jika kebijakan DMO ini efektif,” kata Bhima.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Diusulkan Sejak Lama
Lebih lanjut Bhima menyebabkan langkah penetapan pasokan ke dalam negeri di sektor bahan baku minyak goreng ini telah disarankan sejak awal 2021. Namun, saat itu, ketika harga CPO internasional mulai naik, pemerintah belum memberlakukannya.
“Sudah sejak awal tahun 2021 ketika harga CPO mengalami kenaikan signifikan, banyak yang usulkan DMO menjadi solusi. Ya, meski terlambat tapi setidaknya akhirnya pemerintah mengakui DMO sebagai solusi yang perlu dicoba,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Ini akan berlaku bagi seluruh produsen minyak goreng di dalam negeri.
“Mempertimbangkan hasil evaluasi yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang akan mulai berlaku per hari ini,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis 27 Januari 2022.
“Mekanisme kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan lakukan ekspor,” tegasnya.
Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku ekspor perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022.
Advertisement