OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi Bermasalah

OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Feb 2022, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 13:15 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen atau nasabah lembaga keuangan. Termasuk di dalamnya kepada nasabah asuransi terutama unit link.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.

"OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," terang dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution). Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyempurnaan Regulasi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Anto menjelaskan, OJK sendiri telah melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan di POJK no 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

"OJK sangat menjaga kepercayaan masyarakat agar lebih aman dan nyaman bertransaksi terlebih sekarang banyak perusahaan jasa keuangan yang melanggar oleh karena itu OJK juga memastikan permasalahan ini tidak akan mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan keuangan dengan menjelaskan manfaat, biaya dan resiko," tutup dia.

Untuk diketahui, sebelumnya nasabah dari dua perusahaan asuransi melakukan aksi demo baik di kantor perusahaan dan di OJK. Perusahaan tersebut adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT AIA Financial.

Reporter: Stevanus Wisnu Murti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya