Komisi IX DPR: Tak Haram untuk Meninjau Ulang Permenaker JHT

Komisi IX DPR RI selalu menyampaikan kepada pemerintah agar proses pencairan JHT tidak terlalu bertele-tele sehingga menyusahkan peserta.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Feb 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 19:30 WIB
BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menyikapi aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menilai Permenaker Nomor 2/2022 soal JHT itu bisa saja dilakukan review atau peninjauan jika dibutuhkan.

Rahmad mengatakan, dengan melakukan review tersebut, bisa jadi akan muncul jalan keluar terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua. Sehingga ada kesepakatan antara pemberi regulasi dan pekerja untuk mendapatkan hak dari JHT BP Jamsostek.

“Tidak diharamkan kok untuk me-review permen ini, bisa aja Permen itu di-review setelah melakukan pertimbangan dan terjadinya penolakan yang sedemikian besar,” katanya kepada Liputan6.com, Senin (14/2/2022).

Misalnya, kata dia, disepakati adanya masa transisi penerapan Permenaker 2/2022 ini. Pada opsi ini, bisa ditentukan panjangnya masa transisi tersebut sebelum adanya penerapan aturan secara penuh.

“Bisa jadi jalan keluarnya adalah yang pertama itu di ada masa transisi setelah kondisi stabil ekonomi tumbuh dan baik sehingga gelombang PHK itu bisa berkurang nah selanjutnya terserah masa transisinya itu, mau berapa bulan mau berapa tahun tergantung kesepakatan aja pekerja dan pemerintah,” terangnya.

Selain transisi, ia mengatakan bisa dilakukan peninjauan untuk ada pilihan lain. Misalnya, memberi kesempatan bagi pekerja peserta BPJamsostek untuk melanjutkan tabungannya untuk diambil pada usia 56 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun juga kita hormati, kita beri kesempatan kalau seandainya pada pekerja yang di-PHK dan mengundurkan diri mengambil dana JHT ya silakan karena benar-benar membutuhkan dan pada prinsipnya itu adalah uang mereka.,” katanya.

Sementara itu, terkait pembahasan Permenaker 2/2022, ia menegaskan hal itu menjadi koridor dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga pihaknya tidak merinci hingga membahas per pasal aturan tersebut. Namun, ia menyebut ada peran parlemen dalam menjaga kemudahan skema BPJamsostek.

“kita selalu menyampaikan komisi IX DPR RI untuk menjaga agar JHT dikelola dnegan baik, JHT diinvestasikan di tempat yang aman, dan asas manfaat diberikan kesempatan kepada para pekerja,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kemudahan Pencairan

BP Jamsostek Targetkan 23,5 Juta Tenaga Kerja Baru Masuk Daftar Kepesertaan
Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal itu, termasuk pada bagian kemudahan seperti pencairan dana milik pekerja yang dikelola oleh BPJamsostek.

“Termasuk proses pencairan, Komisi IX selalu menyampaikan kepada pemerintah agar proses kemudahan, mempermudah proses pencairan tidak terlalu bertele-tele, tidak terlalu berbirokrasi. Kami juga sering mendengar agar kita dorong pemerintah melalui BPJS TK untuk berikan kemudahan itu ayng sering kita sampaikan,” katanya.

Dari sisi perubahan peraturan yang dilakukan pemerintah, Rahmad mengatakan itu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya dari aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tentang dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Baik dari Permenkeu yang mengacu terhadap investasi mana yang aman kemudian peraturan pemerintah kemudian permenaker termasuk dari Peraturan Pemerintah maupun UU SJSN dan undang-undang BPJS kan. Saya kita ini yang jadi payung hukumnya,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya