Manfaat dari JHT Lebih Besar Jika Diklaim saat Usia 56 Tahun

Airlangga Hartarto menjelaskan, pada tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

oleh Tira Santia diperbarui 14 Feb 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 17:45 WIB
Penerapatan Keselamatan Kerja di Masa Pandemi
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/02/2021). Berdasarkan data BP Jamsostek kasus kecelakaan kerja di Indonesia menurun 1,46 persen dengan catatan pada tahun 2020 mencapai 153.044 kasus dibandingkan 2019 sebanyak 155.327 kasus. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akumulasi iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diterima pekerja dan buruh akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas terkait PPKM, Senin (14/2/2022).

Airlangga Hartarto menjelaskan, pada tanggal 2 Februari yang lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan, yakni jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” jelas Airlangga.

Dia menegaskan, jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja, saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program jaminan hari tua diantaranya, pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Kedua, manfaat lain yang mencairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu.

“Kemudian telah mengikuti kepesertaan (BP Jamsostek) sebanyak 10 tahun minimal, dan nilai yang dapat di klaim paling banyak 30 persen dari jumlah jaminan hari tua untuk kredit Perumahan, atau untuk keperluan Perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan Perumahan,” jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Buruh kena PHK

Penerapatan Keselamatan Kerja di Masa Pandemi
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/02/2021). Berdasarkan data BP Jamsostek kasus kecelakaan kerja di Indonesia menurun 1,46 persen dengan catatan pada tahun 2020 mencapai 153.044 kasus dibandingkan 2019 sebanyak 155.327 kasus. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Tentu, dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan PP nomor 37 tahun 2021 Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja, atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.

Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bagi pekerja formal yang terlindungi dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

Sementara, JKP merupakan jaminan sosial baru di undang-undang Cipta kerja untuk melindungi pekerja yang dan buruh yang terkena PHK, agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya