JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat: Bu Menaker, Jangan Bikin Air Mata Orang Berlinang

Kekisruhan yang terjadi akibat aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun dinilai sudah di luar batas.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 17 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 10:00 WIB
FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (16/2/2022). Buruh menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun segera dicabut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, kekisruhan yang terjadi akibat aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun sudah di luar batas.

Dia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sadar akan realitas yang ditimbulkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

"Saya rasa kenyataan yang ada sekarang cukup rasional untuk jadikan justifikasi bagi Bu Menteri untuk melakukan tindakan berupa cabut dan ubah isinya," ujar Margarito kepada Liputan6.com, Kamis (17/2/2022).

Adapun kewenangan revisi atau pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 sepenuhnya ada di tangan Menaker Ida. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bisa mengarahkan sang menteri untuk mengubahnya.

"Makanya Pak Jokowi, perintahkan Bu Menteri, cabut barang itu (aturan baru JHT). Jangan bikin peraturan yang bikin air mata orang berlinang," seru Margarito.

"Karena bagaimanapun performa ini adalah bagian dari miniatur atau postur pemerintahan Jokowi. Jadi Jokowi juga sebenarnya ikut kecipratan," keluhnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harus Dicabut

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Secara hukum tata negara dan administrasi negara, ia menerangkan, siapa yang membuat suatu keputusan hanya pihak bersangkutan lah yang bisa mencabutnya. Atau, organ di atasnya yang mencabutnya.

"Karena tidak ada organ di atasnya, maka Menteri Ketenagakerjaan sendiri yang harus mencabutnya," tegas Margarito.

Dalam pencabutan itu, Menaker bisa membentuk peraturan baru yang isinya berbeda dengan regulasi yang ada sekarang. Hal tersebut sah dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memimpin suatu instansi.

"Apa yang terjadi kalau dia tidak mau melakukan? Teman-teman buruh dapat membawanya ke Mahkamah Agung untuk judicial review," ujar Margarito.

Infografis Perbedaan Aturan Lama dan Baru Pencairan Dana JHT. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Aturan Lama dan Baru Pencairan Dana JHT. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya