Revisi UU LLAJ Jadi Kunci Penanganan Truk ODOL, Kapan Rampung?

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan akan menyelesaikan pembahasan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 2022 ini

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 17 Feb 2022, 13:40 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 13:40 WIB
FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen, Indonesia dipastikan resesi karena pertumbuhan ekonomi dua kali mengalami minus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan akan menyelesaikan pembahasan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 2022 ini.

Nantinya, UU No 22 Tahun 2009 ini akan mencakup aturan pajak angkutan online hingga truk ODOL.

Lasarus menyebut, seharusnya pembahasan UU LLAJ ini selesai pada 2021 lalu. Namun, terjadi sejumlah kendala sehingga pembahasan ini tak bisa dilakukan.

“Komisi V sudah mengajukan untuk lakukan revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, itu target kita akan kita selesaikan tahun ini, harusnya tahun lalu, tapi kena beban pembahasan undang-undang di Komisi V ini hanya boleh 1 undang-undang dalam tahun berjalan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenhub, KemenPUPR, Basarnas, BMKG, dan Kakorlantas Mabes Polri, Kamis (17/2/2022).

Dengan adanya revisi pada undang-undang ini, kata dia, akan menjawab berbagai persoalan yang terjadi. Mulai dari aturan perpajakan angkutan online, hingga menjawab permasalahan truk Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Untuk UU ini, kita akan menjawab begitu banyak permintaan, terutama dari angkutan online, sistem perpajakan di angkutan online akan ktia atur semua, soal kewenangan dan seterusnya akan kita atur, PNBP, pasal praservasi dan seterusnya,” katanya.

Selain itu, soal kelembagaan juga akan diatur dalam UU No 22 tahun 2009 setelah direvisi ini. Terutama, kata Lasarus, dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

“Soal kelembagaan juga kita sudah lakukan diskusi terbatas terkait kelembagaan terutama dari korps lalu lintas yang sekarang kami untuk mengundang kakorlantas saja gak bisa sampai hari ini, karena harus melewati Komisi III. Sementara korlantas polri menjalankan undang-undang yang dibahas di Komisi V, tapi Komisi V tak bisa mengawasi pelaksanaan UU yang dilakukan korlantas Mabes Polri,” paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permasalahan ODOL

Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Lebih lanjut, Lasarus menyampaikan permasalahan ODOL diharapkan mampu terselesaikan dengan adanya aturan dalam UU LLAJ ini. ia pun menyebut persoalan ODOL ini menjadi masalah menahun yang tak kunjung selesai.

“ODOL dan seterusnya ya sampai hari ini juga belum selesai-selesai kita ini, sudah menahun penyakit ini, jalan kita buat untuk kapasitas sekian ton tapi dilewati kendaraan sekian ton ya jelas saja gak mungkin tahan, infrastruktur rusak, tingkat keamanan kurang kecelakaan tinggi,” katanya.

“Masalah-masalah harus kita selesaikan pak ini pak, jadi salah satunya dengan melakukan revisi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuh dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya