Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Aturan baru soal Jaminan Hari Tua ini menimbulkan pro dan kontra oleh berbagai pihak. Para buruh melihat aturan ini sangat tidak berpihak kepada para Buruh. Hal yang sama diungkap oleh beberapa anggota DPR yang menyatakan keluarnya aturan ini di saat yang tidak tepat.
Namun beberapa pengamat dan pengusaha melihat bahwa aturan JHT cair saat pekerja berumur 56 tahun ini kembali ke semangat awal yaitu untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua. Menaker pun yakin dengan semangat tersebut.
Advertisement
Mamun akhirnya, setelah berhari hari mendapat protes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepada agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Lebih lengkapnya, dirangkum Liputan6.com, Selasa (22/2/2022), berikut ini kronologi lahirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan kemudian akan direvisi:
1. Terbitnya Aturan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Muncul Petisi di Change.org
Muncul petisi online via change.org yang menolak aturan baru pemerintah tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.
Petisi yang digalang Suhari Ete berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.".
Baru beberapa jam diunggah, petisi ini sudah ditandatangani 35.348 orang dan kemudian naik menjadi lebih dari 350 ribu orang beberapa hari kemudian.
Nukilan petisi tersebut sebagai berikut:
Bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.
Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
Advertisement
3. Buruh Mengecam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkap, dalam Permenaker 2/2022 itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kita para pekerja itu sudah berusia 56 tahun. KSPI menilai, aturan tersebut merugikan buruh.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
4. Serikat Buruh Siap Gugat Aturan Baru JHT
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh. "Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Andi Gani mengkhawatirkan nasib kaum buruh yang akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan.
Advertisement
5. DPR Minta Ditinjau Ulang
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Sebab, Puan melihat muncul banyak penolakan atas Permenaker tersebut. Ia menegaskan, kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun tidak sensitif dengam kondisi masyarakat.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi, karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh," kata Puan, Senin (14/2/2022).
6. Menaker Dialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (17/2/2022) di Jakarta.
Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.
Dalam pengantarnya, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucap Menaker.
Advertisement
7. Hotman Paris Tantang Menaker Debat
Pengacara Senior Hotman Paris menantang debat terbuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengenai kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pengacara yang sudah melang melintang di berbagai kasus bisnis internasional ini siap melakukan debat di mana pun dan kapan pun.
Hotman Paris mengatakan, dirinya sebenarnya merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal. Namun khusus untuk kebijakan JHT, ia berseberangan dengan pemerintah karena tidak sesuai dengan logika berpikirnya.
"Saya menantang debat terbuka dimanapun ibu menaker untuk membahas peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata dia dikutip akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).
8 . Jokowi Minta Permenaker Direvisi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Perintah itu disampaikan Jokowi saat memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin (21/2/2022).
Jokowi ingin pencairan dana JHT dipermudah dan dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Advertisement
9. Menaker Bakal Revisi Aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah ini dilakukan setelah adanya desakan dari berbagai pihak dan juga setelah Presiden Joko Wododo memerintahkan agar pencairan JHT dipermudah.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022).
Ida mengatakan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.