BP Tapera Siapkan 335.000 Rumah Murah di 2022, Siapa Minat?

BP Tapera menargetkan 309.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR pada 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 18:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 18:20 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan 309.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR pada 2022 setelah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bergabung dengan BP Tapera.

Target ini kemudian bertambah 26.000 atas permintaan Kementerian Keuangan.

"BP Tapera memiliki target 309.000 rumah. Kemarin ada surat dari Kementerian Keuangan bertambah 26.000," ujar Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro, Jakarta, Selasa (22/2).

Eko mengatakan, target 309.000 rumah sebelumnya terdiri dari target 109.000 unit rumah yang berasal dari BP Tapera, sedangkan target 200.000 unit rumah lainnya berasal dari dana FLPP. BP Tapera mengelola dua jenis dana, yaitu tabungan perumahan rakyat, dan investasi pemerintah.

"Dalam mengelola FLPP, BP Tapera bertindak sebagai Operator Investasi pemerintah," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ditujukan untuk MBR

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Eko melanjutkan, BP Tapera sebenarnya ditujukan untuk MBR, termasuk juga milenial yang jumlahnya besar ini jadi pekerjaan rumah bersama.

Namun untuk tahap pertama, nantinya akan ditujukan untuk PNS. Di mana, sebanyak 20 persen PNS di Indonesia belum memiliki rumah.

"Difokuskan untuk PNS, yang kita tahu sama sama 20 persen belum punya rumah. Pengalaman BTN memberikan mindset satu satunya penyalur terbesar di Indonesia. Beberapa program unggulan menjadi penawaran terbaik bagi masyarakat," katanya.

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pada tahun ini pengelolaan FLPP yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dialihkan ke BP Tapera.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya