Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Dapat e-Fin, 31 Maret 2022 Ini Hari Terakhir

Adapun laporan SPT Online Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ini sebetulnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2022, 05:51 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 05:51 WIB
SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuka pelaporan SPT tahunan pajak sejak 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak (WP) memiliki waktu satu hari lagi hingga hari ini, 31 Maret 2022 untuk lapor SPT pajak tahunan. Pelaporan bisa dilakukan melalui SPT online maupun manual.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan jika hingga 30 Maret 2022 siang, wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak mencapai 10,3 juta.

“Ini yang terdiri atas SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 279.426 WP, dan SPT Tahunan PPh Badan 10.032.545,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).

Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 9.878.712 disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Sementara, sebanyak 433.259 wajib pajak melapor secara manual.

Sampai dengan saat ini, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan masih sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang, yaitu tanggal 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April 2022 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Adapun laporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2021 ini sebetulnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Hanya diberi waktu kurang lebih tiga bulan, penyampaian pajak akan ditutup pada esok hari Kamis, 31 Maret 2022.

Buat yang ingin lapor SPT pajak online, berikut caranya, melansir laman djponline.go.id, Kamis (31/3/2022).

 

Cara Dapatkan e-FIN

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Cara mengisi laporan pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.

Cara Dapatkan e-FIN

Apabila belum mempunyai e-FIN, diharapkan segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.

Persyaratannya mudah, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.

Paling lambat satu hari kerja, e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online. Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.

Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing.

Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.

Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol 'Registrasi'.

Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol 'Daftar'.

WP akan mendapat link aktivasi yang dikirim via email. Apabila masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol 'Kirim Ulang Link Aktivasi'.

Klik link aktivasi tersebut, dan akun pun telah aktif. Setelah aktif, WP sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.

 

Cara Lapor SPT

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Setelah mengaktifkan akun, WP bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS.

Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.

Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:

a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.

b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.

c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelapora melalui e-Filling:

1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login

4. Pilih e-Filling

5. Pilih menu Buat SPT

6. Lalu isi kolom yang telah disediakan sistem

7. Pilih SPT yang akan dilaporkan

8. Isi data SPT

9. Masukkan kode verifikasi

10. Klik Kirim SPT

Bisa Pakai e-SPT

EFIN Pajak
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Pembukaan kembali saluran lapor SPT pajak Online dengan  e-SPT secara resmi disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui akun Instagramnya.

“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah saluran pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing,” dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Selasa (29/3/2022).

SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Sebelumnya, aplikasi ini telah ditutup pada 28 Februari 2022. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT ini dikarenakan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Namun, saat ini e-SPT sudah berfungsi kembali sehingga WP bisa lapor SPT menggunakan cara ini.

Bagi yang belum tahu, e-SPT ini merupakan SPT elektronik dalam bentuk file .csv. Dengan arti lain, e-SPT merupakan sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya