Segini Taksiran Nilai Kerugian Tumpahan Minyak Montara Bagi Masyarakat di Laut Timor

Tumpahan minyak Montara mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 18:34 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 18:34 WIB
Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa saat diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).
Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa saat diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menegaskan akan terus mengejar untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara di Australia yang merugikan lingkungan dan masyarakat di pantai pesisir Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas berapa sebenarnya nilai kerugian yang dialami masyarakat dari kasus ini?

Ketua Satuan Tugas Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan jika dari hitungan nilai kerugian tumpahan minyak Montara bisa mencapai 500 juta sampai 600 juta Dolar Australia.

"Kalau kita kalikan dengan angka pengadilan itu mungkin 300-400 (juta dolar), tapi kita akan aim, ada banyak macam-macam termasuk waktu dan lain-lain kalau mereka mau settle 500 sampai 600 juta dolar untuk korban petani rumput laut yang 2 Kabupaten saja," jelas dia, Jumat (1/4/2022).

Dia memastikan jika pemerintah akan memakai segala cara baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk mengejar ganti rugi ini.

Di luar negeri seperti meminta bantuan dan menekan Pemerintah Australia menyelesaikan hal ini. Sementara di dalam negeri, pemerintah melihat aset apa saja yang dimiliki PTT Exploration and Production (PTTEP) yang bisa dijadikan pertanggungjawaban.

"Effort, kita akan memakai segala cara Internasional menekan Australia yang tentu pemerintah Australia domestik ke perusahaannya dan kita mulai melihat aset perusahaan mereka di sini ada apa saja. Dan kalau tidak mau juga kita akan bertindak lebih ekstrim dan kita tahu cek di mana mereka investasi," tegas Purbaya.

Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak perusahaan PTTEP terjadi pada  21 Agustus 2009. Ketika sumur minyak H1-ST1 Anjungan Lepas Pantai Lapangan Minyak Montara di Laut Timor meledak.

Tumpahan minyak ini mengalir secara terus-menerus selama 74 hari sampai ke pesisir pantai wilayah Provinsi NTT, Indonesia.

Kejadian ini mengakibatkan pencemaran pada baku mutu air laut di hampir seluruh wilayah NTT dan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang dan ekosistem laut secara luas.

 

 

 

 

Ajukan Gugatan

Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).
Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, Jumat (1/4/2022).

Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan di dalam negeri dan luar negeri untuk menuntaskan kasus tumpahan minyak mentah akibat ledakan kilang minyak Montara yang mencemari Laut Timor, pada 2009.

Ini dia sampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam diskusi, Jumat (1/4/2022).

"Kami akan melayangkan gugatan dalam negeri, yang dikoordinir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai koordinatornya. Sedangkan untuk proses hukum di luar negeri oleh Kementerian Hukum dan HAM dan sebagai koordinatornya. Saya pikir ini menjadi satu hal yang bagus bahwa kita sebagai negara berdaulat dan itu juga harus melakukan upaya upaya hukum untuk membela kepentingan rakyat," kata Luhut.

Alasan pemerintah mengajukan gugatan di dalam negeri karena adanya perjanjian bisnis yang legal antara perusahaan eksplorasi asal Thailand yang berkantor di Australia yakni PTTEP Australasia dengan Indonesia.

Dia menuturkan jika upaya pemerintah pertama dalam menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara, terlihat ketika Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan dari petani rumput laut dan nelayan di dua Kabupaten di Indonesia pada pada Maret 2021. Nelayan tersebut terletak di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya